TikTok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ketemu Saya

TikTok boleh kerja sama dengan e-commerce lokal

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengaku belum melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak TikTok. Hal ini terkait rencana investasi TikTok ke Tokopedia untuk mengembangkan layanan e-commerce.

"Belum ketemu sama saya (TikTok). Saya juga belum tahu (gandeng Tokopedia), saya juga belum ketemu," ujarnya saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi, Minta TikTok Shop Dibuka Lagi?

1. Bahlil persilakan TikTok jalin komunikasi dengan mitra lokal

TikTok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ketemu SayaMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (dok. Tangkapan Layar Youtube BKPM TV)

Di samping itu, Bahlil pun belum dapat memastikan informasi bahwa TikTok Shop akan beroperasi kembali di Indonesia dengan cara menggandeng platform niaga elektronik (e-commerce) lokal.

Kendati demikian, Bahlil mempersilakan TikTok Shop berkomunikasi dengan Tokopedia untuk e-commerce.

"Kalau mereka ada komunikasi, silakan saja. Tapi belum ada komunikasi sama saya," katanya.

2. Asal sesuai peraturan, TikTok boleh kerja sama dengan e-commerce lokal

TikTok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ketemu SayaKonferensi Pers Acara Peluncuran Buku Putih Pengembangan Ekonomi Digital. (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan rencana kerja sama TikTok dengan e-commerce lokal diperbolehkan selama memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

“Kalau kerja sama boleh aja. Industri luar negeri kerja sama kan boleh,” kata Zulhas usai menghadiri Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital, Rabu (6/12/2023).

 

Baca Juga: TikTok Shop Bermitra dengan Tokopedia, Mendag: Kerja Sama Boleh Saja

3. TikTok tidak ajukan izin buat PT

TikTok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Belum Ketemu Sayailustrasi aplikasi TikTok (freepik.com/Freepik)

Menurut Zulhas, hingga saat ini, TikTok Shop tidak mengajukan izin baru untuk pendirian perseoran terbatas (PT). Namun, TikTok akan bekerja sama dengan perusahaan lokal. 

Meski begitu, Zulhas enggan menjelaskan lebih detail kapan izin tersebut rampung diselesaikan dan kapan TikTok Shop mulai kembali menjalankan aktivitasnya. 

"Kami sudah sempurnakan Permendag 31/2023, jadi social commerce kita atur dan kita tata tapikita tidak melarang (aplikasi tersebut) tapi mengatur dan menata jadi siapa pun yang penuhi aturan ketentuan silahkan saja. Jika negara lain melarang (TikTok Shop), Indonesia  enggak melarang tapi kita mengatur perizinannya," ucap Zulhas.

Baca Juga: Rumor TikTok Gabung GOTO, DPR Cium Aroma Penguasaan Data Lokal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya