Tiket Konser, BBM hingga Detergen Dikaji Masuk Obyek Kena Cukai 

Saat ini baru ada 3 produk yang kena cukai

Intinya Sih...

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan kajian terhadap produk yang akan dikenai pungutan cukai di luar rencana awal.
  • Produk yang masuk dalam kajian pengenaan cukai termasuk plastik, bahan bakar minyak, olahan bernatrium, MBDK, dan PPnBM Kendaraan Bermotor.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian terhadap beberapa produk untuk dikenai pungutan cukai di luar rencana awal pengenaan produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai, di antaranya plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

"Kita sudah melakukan ini, monggo kalau bapak sekalian ada yang mau mengkaji lagi, saya senang juga. Ini pernah kita kaji, plastik dan bahan bakar minyak, olahan bernatrium," ujarnya dikutip, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Diserbu Gegara Pajak Barang Kiriman, Ombudsman Buka Suara 

1. Minuman kemasan dan produk olahan bernatrium tak baik dikonsumsi berlebihan

Tiket Konser, BBM hingga Detergen Dikaji Masuk Obyek Kena Cukai Pexels.com

Ia menjelaskan alasan pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium karena produk kemasan ini dapat memicu penyakit tidak menular (PTM).

"Bernatrium berarti ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam, dan lemak). Ini berkaitan dengan penyakit tidak menular. Lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu mengonsumsi setiap hari," ujar Iyan.

Baca Juga: Bea Masuk Impor Mau Naik 200 Persen, Kemendag Mesti Konsultasi ke DPR

2. Saat ini hanya 3 produk kena cukai

Tiket Konser, BBM hingga Detergen Dikaji Masuk Obyek Kena Cukai tembakau (pexels.com/Basil MK)

Namun, sejauh ini yang sudah jelas akan diterapkan oleh pemerintah adalah pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK, mengingat targetnya sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk diketahui, objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini baru tiga, yakni etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape. Apabila dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia paling sedikit. 

3. Tiket konser dikaji masuk objek kena cukai

Tiket Konser, BBM hingga Detergen Dikaji Masuk Obyek Kena Cukai ilustrasi kegiatan konser (pexels.com/Vishnu R Nair)

Selain itu, ada pula beberapa jenis produk yang masuk dalam prakajian barang kena cukai salah satunya tiket pertunjukan hiburan (konser musik). Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori kaya.

"Kadang-kadang kayak kemarin (tiket konser) sold out itu sampai saya nggak ngerti, sampai ada koser lagi di Singapura dan itu dibeli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya. Itu bisa diinikan (kena cukai)," ucapnya.

Bea Cukai juga memasukkan rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara dan deterjen dalam prakajian barang kena cukai.

"Deterjen hampir tiap hari bapak/ibu sekalian menggunakan deterjen ini. Pernah terpikir nggak detergen itu dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan di selokan, kalau kena deterjen mati juga. Ikan cere yang dulu banyak, sekarang sudah nggak ada lagi karena kena deterjen. Apa deterjen terus kemudian hilang? Nggak juga. Kesadaran ini nggak mudah. Saya kira prakajian ini perlu disampaikan supaya bisa jadi inspirasi," tutur Iyan.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya