Tarif PPN Naik Tahun Depan, Waspada Dampaknya ke Ekonomi RI

Tarif PPN 12 persen tertuang di UU HPP

Intinya Sih...

  • Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025 menurut UU HPP.
  • Kenaikan tarif PPN dinilai dapat memicu kontraksi ekonomi dan menghambat konsumsi rumah tangga.
  • Esther Sri Astuti dari INDEF meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, impelementasi kenaikan tarif pajak itu dinilai akan memicu kontraksi ekonomi dan menghambat konsumsi rumah tangga.

" Kami coba menghitung jika skenario kenaikan tarif itu PPN 12,5 persen, maka akan terjadi kontraksi pada perekonomian," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam diskusi daring bertajuk Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Sri Mulyani Sebut Ada Barang-Jasa Gak Kena Pajak

1. Kenaikan tarif PPN tahun depan berdampak pada berbagai aspek ekonomi

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Waspada Dampaknya ke Ekonomi RIilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)

Menurut Esther, kenaikan tarif PPN bisa berdampak negatif terhadap berbagai aspek ekonomi di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah rill, ekspor, dan impor, serta konsumsi masyarakat juga akan menurun.

Lantaran sifatnya yang melekat pada objek barang dan jasa, kenaikan tarif PPN tak semata menambah beban masyarakat di golongan tertentu. Itu artinya, masyarakat yang tergolong miskin juga akan memikul beban kenaikan harga yang sama dengan masyarakat kaya.

Dengan demikian, ia meminta pemerintah agar kebijakan ini ditinjau dan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Utamanya kemampuan konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah sedang berada dalam tekanan.

2. Skenario Indef jika tarif PPN 12,5 persen dampaknya hingga ke PDB

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Waspada Dampaknya ke Ekonomi RIilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan Indef, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5 persen, upah nominal akan minus 5,86 persen, IHK minus 0,84 persen, pertumbuhan GDP minus 0,11 persen, konsumsi masyarakat anjlok 3,32 persen, ekspor akan minus 0,14 persen, dan impor juga diproyeksikan minus 7,02 persen.

"Nah, ini sekali lagi ini angka skenario jika tarif PPN itu dinaikkan menjadi 12,5 persen. Tetapi pada saat pemerintahan Presiden terpilih Prabowo nanti, Januari 2025 kan tarif PPN rencananya akan dinaikkan 12 persen, jadi kurang lebih ya angkanya akan sekitar ini ya," tutur dia.

Baca Juga: Prabowo Jadi Naikkan PPN 12 Persen buat Biayai Program Makan Gratis

3. Tarif PPN jadi 12 persen tertuang dalam UU HPP

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Waspada Dampaknya ke Ekonomi RIilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 sedianya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1): Tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun sejatinya, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penundaan penaikan tarif itu. Kewenangan itu diberikan melalui UU PPN pasal 7 ayat (3).

Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Prabowo Diminta Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya