Tarif PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Tahun Depan? Ini Penjelasannya 

Naiknya tarif PPN tertuang di UU HPP

Intinya Sih...

  • Wakil Menteri Keuangan: Tarif PPN naik menjadi 12 persen setelah dilantiknya Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.
  • Prabowo sudah mengetahui kenaikan tarif PPN sesuai UU HPP, dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah membentuk kabinetnya.

Banten, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan, kepastian mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan dijelaskan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik pada Oktober 2024 mendatang. 

Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada Prabowo untuk menjabat sebagai presiden dan membentuk kabinet lalu menentukan arah kebijakan ke depan.

"Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas, Rabu (25/9/2024).

1. Tarif PPN 12 persen sudah tertuang dalam UU HPP

Tarif PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Tahun Depan? Ini Penjelasannya Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Prabowo Subianto sudah mengetahui bahwa tarif PPN akan naik pada tahun depan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Yang penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya," ujar Thomas.

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Prabowo Diminta Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

2. Banggar minta tarif PPN 12 persen ditunda

Tarif PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Tahun Depan? Ini Penjelasannya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan jumlah kementerian tak terbatas di kabinet Prabowo tak pengaruhi postur anggaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar penerapan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan dapat ditunda, dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan ekonomi dalam negeri, utamanya terkait dengan daya beli masyarakat.

"Alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya itu dibahas nanti di triwulan I-2025 yang akan datang," ucap Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

Kenaikan tarif PPN juga harus mempertimbangkan kemampuan konsumsi masyarakat, dan dampak kebijakan itu terhadap kondisi tenaga kerja mesti menjadi aspek utama yang dipikirkan.

3. PPN minta diturunkan untuk mendorong konsumsi domestik

Tarif PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Tahun Depan? Ini Penjelasannya ilustrasi belanja (dmacmedia.ie)

Executive Director CELIOS, Bhima Yudhistira sebelumnya menyarankan pemerintah baru untuk menuunda kenaikan PPN. Dia justru berharap tarif PPN bisa diturunkan dari 11 persen saat ini.

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8 sampai 9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik," kata Bhima.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya