Strategi BLBI agar Aset Tommy Soeharto Terjual
![Strategi BLBI agar Aset Tommy Soeharto Terjual](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240705/whatsapp-image-2024-07-05-at-133032-f1ad949faf11ab1dadb9d5d2f4e49188_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengaku hingga saat ini aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belum laku terjual. Padahal satgas BLBI sudah benerapa kali menjualnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset Tommy Soeharto.
"Kami akan menggunakan pasal pendayagunaan, sambil menunggu hasil lelang," kata Rionald kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Satgas BLBI Putar Otak agar Aset Tommy Soeharto Laku
1. Hasil pendayagunaan untuk kurangi utang penanggung utang
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pasal 26 ayat 6.
Dalam pasal tersebut disebutkan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pendayagunaan oleh PUPN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Editor’s picks
2. Perlu ada terobosan mendayagunakan aset sitaan BLBI
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto, juga meminta satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 agar dapat segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI sehingga bernilai ekonomis.
"Oleh karena itu, perlu ada terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," kata Hadi.
3. Daftar aset Tommy Soeharto di Karawang
Sebelumnya dijelaskan bahwa aset Tommy Soeharto yang akan dilelang berupa tanah yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut daftarnya:
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten
Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. - Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten
Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. - Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka,
Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. - Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Nilai limit dari empat aset TPN sebesar Rp2,425 triliun, dengan uang jaminan Rp1 triliun.