Setoran PPN PMSE Capai Rp5,54 Triliun 

161 pelaku PMSE sudah pungut dan setor PPN

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejumlah Rp5,54 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan, kinerja penerimaan PPN PMSE secara keseluruhan mencapai Rp15,68 triliun terhitung sejak 2020-2023.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, lalu Rp3,9 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,54 triliun setoran tahun 2023," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: DJP Kantongi Penerimaan Rp12,2 Triliun dari PPN PMSE 

1. Setoran Rp15,68 triliun berasal dari 161 PMSE

Setoran PPN PMSE Capai Rp5,54 Triliun ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, nilai setoran PPN PMSE senilai Rp15,68 triliun itu dihimpun dari 161 pelaku PMSE yang telah memungut dan menyetor PPN ke negara.

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan penunjukan pelaku PMSE.  

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi.  

Baca Juga: Hati-hati, Penunggak Pajak di Sumut Bisa Ditagih Kejaksaan

2. Pemerintah lakukan pembetulan elemen data

Setoran PPN PMSE Capai Rp5,54 Triliun ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada periode Oktober 2023, pemerintah sempat melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan. Di antaranya untuk IBM Cloud International B.V dan Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Dia merinci, ketiga pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN, yaitu penyedia jasa digital penerjemah bahasa DeepL SE, perusahaan Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, CfDS Hadirkan Kelas Kecerdasan Digital 

3. Kriteria pemungut PPN PMSE

Setoran PPN PMSE Capai Rp5,54 Triliun ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dwi mengatakan, penunjukan pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.  

Selain itu, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut sehingga wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," jelasnya.

Dengan demikian, ke depan untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Bakal Bebaskan PPN Sektor Properti, Ini Bocorannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya