Segini Gaji Pegawai Kemenkumham beserta Tunjangannya
![Segini Gaji Pegawai Kemenkumham beserta Tunjangannya](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20210421/whatsapp-image-2021-04-21-at-30724-pm-a97a189868b1b1c0b1124e145ffcfc50_600x400.jpeg)
Intinya Sih...
- Besaran gaji pokok PNS Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
- Tunjangan kinerja pegawai di Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan dengan rentang Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi pemerintah pusat yang akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Tahun ini, Kemenkumham akan membuka rekrutmen CPNS untuk lulusan SMA, SMK, D3, S1, dan S2. Lantas berapa gaji pokok PNS Kemenkumham?
Untuk mengetahuinya, lanjutkan membaca artikel ini ya!
Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, Ini Rinciannya
1. Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024
Pada dasarnya gaji pokok PNS Kemenkumham sama dengan PNS lainnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I
Golongan Ia:Rp1.685.700-2.522.600
Golongan Ib:Rp1.840.800-2.670.700
Golongan Ic:Rp1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa:Rp2.184.000-3.643.400
Golongan IIb:Rp2.385.000-3.797.500
Golongan IIc:Rp2.485.900-3.958.200
Golongan IId:Rp2.591.100-4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb Rp2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Editor’s picks
Golongan IVa:Rp3.287.800-5.399.900
Golongan IVb:Rp3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200.
Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp34 T buat Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, Pensiunan
2. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan
Sementara itu, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan didapatkan. Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.
Untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10, yaitu cabang rumah tahanan.
3. Daftar tunjangan PNS di Kemenkuham
Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Nah, itulah gaji pegawai Kemenkumhan beserta tunjangannya.