PNS Nabung Tapera Puluhan Tahun cuma Dapat Rp6 Juta, Ini Sebabnya

PNS terima sedikit karena iurannya kecil

Intinya Sih...

  • Pensiunan PNS atau ahli warisnya hanya menerima uang Rp5 juta hingga Rp6 juta atas pencairan Tabungan Perumahan (Tapera) selama 30 tahun.
  • Nilai tabungan perumahan PNS kecil karena besaran iuran yang ditetapkan juga kecil, mulai dari Rp3.000 untuk Golongan I hingga Rp10.000 untuk Golongan IV.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan terkait  pensiunan PNS atau ahli warisnya yang hanya menerima uang  Rp5 juta hingga Rp6 juta atas pencairan Tabungan Perumahan (Tapera) selama 30 tahun.

"Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam  konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Iuran BP Tapera Belum Tentu Diimplentasikan 2027, Ini Pertimbangannya!

1. Perhitungan pensiunan PNS dapat pencairan kecil

PNS Nabung Tapera Puluhan Tahun cuma Dapat Rp6 Juta, Ini SebabnyaFreepik

Ia menjelaskan, alasan tabungan perumahan PNS memiliki nilai sedikit karena besaran iuran yang ditetapkan juga kecil.

Pada saat itu, setiap PNS diwajibkan untuk membayar iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan masing-masing, mulai dari Rp3.000 untuk Golongan I, Rp5.000 Golongan II, Rp7.000 Golongan III, dan Rp10.000 Golongan IV.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat namanya masih Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS. Kemudian pada 2018, semua aset atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi menjadi BP Tapera sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga: Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Istana Negara Besok!

2. Contoh perhitungan menabung sejak 1993-2007

PNS Nabung Tapera Puluhan Tahun cuma Dapat Rp6 Juta, Ini Sebabnyagoogle

Ia mencontohkan pada PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Saat diambil pketika pensiun pada 2016, hanya mendapatkan manfaat Rp2.256.000.

Perhitungannya, PNS A tersebut bergabung menjadi peserta pada 1993 dan saat ini golongan IIIA dengan iuran Rp7.000 per bulan. Dengan demikian, dalam 14 tahun terkumpul Rp1.176.000, dengan perhitungan iuran Rp7.000 x 12 bulan x 14 tahun.

Lalu PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Dalam hal ini dia membayar iuran sebesar Rp10.000 per bulan dikali 9 tahun, maka terkumpul Rp1.080.000. 

"Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya," ujarnya.

3. Saat dilikuidasi menjadi BP Tapera, peserta dapat simpanan pokok dan hasil pemumpukan

PNS Nabung Tapera Puluhan Tahun cuma Dapat Rp6 Juta, Ini Sebabnyailustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Heru, hal ini berbeda saat Bapertarum dilikuidasi menjadi BP Tapera sejak 2018, karena peserta mendapatkan simpanan pokok beserta hasil pemupukannya. Bahkan PNS bisa mengecek saldonya secara berkala melalui https://sitara.tapera.go.id.

"Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah," ucapnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya