Peserta BPJS TK Meninggal Dunia? Begini Cara Mencairkan Saldo JHT

Ahli waris wajib bawa dokumen lengkap

Jakarta, IDN Times - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja ataupun ketika mereka sudah berhenti bekerja.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT diberikan agar peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.

Lantas, bagaimana mencairkan JHT jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal?

Baca Juga: Cara Menghitung JKM, JHT, JKK, dan JP BPJS Ketenagakerjaan

1. Dokumen pendukung dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS TK Meninggal Dunia? Begini Cara Mencairkan Saldo JHTBayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris: 

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu.
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat) - Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

2. Cara ajukan pencairan saldo BPJS Ketengakerjaaan

Peserta BPJS TK Meninggal Dunia? Begini Cara Mencairkan Saldo JHTlogo BPJS Ketenagakerjaan (commons.wikimedia.org/BPJS Ketenagakerjaan)

Apabila syarat dan dokumen di atas sudah lengkap, ahli waris dapat melakukan pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua"
  • Setelah mengisi formulir pengajuan klaim JHT, ambil nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas.
  • Saat tahap wawancara, ahli waris akan melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data.
  • Bila sudah selesai, proses pengajuan klaim JHT akan diproses

Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

3. Cara cek status klaim

Peserta BPJS TK Meninggal Dunia? Begini Cara Mencairkan Saldo JHTlogo BPJS Ketenagakerjaan (commons.wikimedia.org/BPJS Ketenagakerjaan)

Langkah untuk mengecek status klaimmu: 

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Baca Juga: Ini Perbedaan Program Tapera dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya