3 Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN

Status kepegawaian PNS diatur UU

Jakarta, IDN Times -  Bagi sebagian orang, menjadi PNS adalah pekerjaan yang diimpikan karena jam kerja yang teratur dan jaminan masa pensiun yang menjanjikan.

Sementara itu, bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap dikaitkan dengan gaji yang lebih tinggi dan lingkungan kerja yang lebih dinamis. 

Lalu, sebenarnya apa perbedaan PNS dan karyawan BUMN?

Baca Juga: Segini Gaji PNS Kemenkes 2024 dan Tunjangannya, Tertarik?

1. Status kepegawaian

3 Perbedaan PNS dan Karyawan BUMNPNS berbaris rapi dalam ruangan (menpan.go.id)

Dilansir dari situs jadiasn.id, perbedaan paling mendasar antara PNS dan karyawan BUMN terletak pada status kepegawaiannya. PNS merupakan pegawai sipil yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Status kepegawaian mereka diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, karyawan BUMN berstatus sebagai pegawai perusahaan. Mereka terikat dengan kontrak kerja dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing BUMN.

Dengan kata lain, hubungan kerja PNS lebih bersifat mengabdi pada negara, sedangkan karyawan BUMN terikat hubungan kerja profesional dengan perusahaan.

2. Sistem gaji dan tunjangan

3 Perbedaan PNS dan Karyawan BUMNPT Pertamina (Persero) merilis microsite sustainability sebagai media untuk mengomunikasikan komitmen Pertamina terhadap berkelanjutan. (Dok. Pertamina)

Sistem gaji dan tunjangan PNS diatur langsung oleh pemerintah. Besaran gaji PNS didasarkan pada golongan ruang dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (jika menduduki jabatan tertentu), dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sistem gaji dan tunjangan BUMN lebih fleksibel dan beragam. Umumnya, gaji pokok karyawan BUMN ditentukan berdasarkan skala jabatan dan pengalaman kerja. Karyawan BUMN juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan bonus tahunan yang nilainya tergantung pada kinerja perusahaan dan individual.

Secara umum, gaji pokok karyawan BUMN, terutama pada level tertentu, berpotensi lebih tinggi dibandingkan PNS. Namun, perlu diingat bahwa tunjangan PNS biasanya tergolong fix dan tidak terlalu dipengaruhi oleh kinerja perusahaan.

Baca Juga: Daftar Gaji Dosen PNS 2024 dan Tunjangan, Ini Rinciannya

3. Jenjang karier dan pensiun

3 Perbedaan PNS dan Karyawan BUMNPT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Kementerian BUMN menggelar Herb Euphoria Fest yang merupakan kompetisi racik jamu kekinian. (dok. PNM)

Jenjang karier PNS mengikuti pola struktural yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, kenaikan pangkat dan golongan PNS ditentukan oleh masa kerja, penilaian kinerja, dan ketersediaan formasi jabatan.

Sementara itu, jenjang karier di BUMN lebih dinamis dan berorientasi pada kinerja. Karyawan BUMN bisa meraih promosi jabatan lebih cepat jika menunjukkan performa yang baik.

Usia pensiun PNS umumnya adalah 58 tahun. Namun, untuk PNS yang menduduki jabatan tertentu seperti dosen atau guru, usia pensiunnya bisa lebih tinggi. Sementara itu, usia pensiun karyawan BUMN mengikuti ketentuan umum ketenagakerjaan, yaitu 56 tahun.

Baca Juga: 19 BUMN Masuk Fortune Indonesia 100, Erick: Alhamdulillah

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya