Pengusaha P3 yang Kena Bencana Bisa Dapat Diskon PBB hingga 100 Persen

Aturan berlaku mulai 1 Januari 2024

Jakarta, IDN Times - Pemerintah merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan ini memungkinkan pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana diberi keringanan hingga 100 persen. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.

"Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PBB, Ini Syaratnya!

1. Dukungan pemerintah atas wp yang alami kesulitan

Pengusaha P3 yang Kena Bencana Bisa Dapat Diskon PBB hingga 100 Persenilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki wajib pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

"Peraturan ini akan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB," jelasnya. 

2. Kesulitan likuiditas 2 tahun berturut

Pengusaha P3 yang Kena Bencana Bisa Dapat Diskon PBB hingga 100 Persenilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Wajib pajak yang akan mendapat pengurangan PBB merupakan yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP).

Kemudian, wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB. Ini dilihat jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.

"PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak," ujar wanita yang akrab disapa Ewie.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga: Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya!

3. Diskon bayar PBB hingga 100 persen

Pengusaha P3 yang Kena Bencana Bisa Dapat Diskon PBB hingga 100 Persenilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dapat diberikan paling tinggi 75 persen. 

Kemudian pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP, PBB, atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100 persen. 

"Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif," tulis Pasal 4 PMK Nomor 129 Tahun 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak sampai Akhir Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya