Penerimaan Pajak per Agustus hanya Tumbuh 6,4 Persen 

Waspadai perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 telah mencapai Rp1.246,97 triliun. Capaian ini setara dengan 72,58 persen dari target tahun ini yang senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 6,4 persen (year on year). Meski masih tumbuh positif, lajunya mulai mengalami perlambatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 58,1 persen.

"Penerimaan pajak pertumbuhannya melambat secara yoy, karena tahun lalu di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Juli Tumbuh 7,8 Persen, Capai Rp1.109 Triliun

1. Waspadai perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak

Penerimaan Pajak per Agustus hanya Tumbuh 6,4 Persen Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski masih positif, Menkeu meminta jajarannya untuk mewaspadai tren pertumbuhan penerimaan pajak yang terus mengalami perlambatan. Berdasarkan data yang dipaparkan pada Januari pertumbuhan pajak mencapai 48,6 persen (yoy), Februari 40,4 persen (yoy).

Kemudian, Maret 33,8 persen (yoy), April sebesar 21,3 persen (yoy), Mei turun lagi menjadi 17,7 persen. Selanjutnya bulan Juni sebesar 9,9 persen, dan Juli 7,8 persen.

"Kita harus waspada tren pertumbuhan penerimaan pajak alami perlambatan dari tadinya di Januari pertumbuhan 48,6 persen terus menurun dan melemah sampai di bulan Agustus ini sekarang hanya tumbuh 6,4 persen," ucapnya.

Menurutnya kinerja penerimaan yang melambat disebabkan juga oleh penurunan signfikan dari harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan program pengungkapan sukarela.

Baca Juga: 5 Pihak Pemotong PPh 21, Apa Hak dan Kewajibannya? 

2. Penerimaan pajak yang tumbuh positif

Penerimaan Pajak per Agustus hanya Tumbuh 6,4 Persen Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp708,23 triliun atau 81,07 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 7,06 persen (yoy).

Begitu pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp447,58 triliun atau 64,28 persen dari target dengan pertumbuhan 8,14 persen (yoy). 

3. Penerimaan pajak yang mengalami kontraksi

Penerimaan Pajak per Agustus hanya Tumbuh 6,4 Persen Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp11,64 triliun atau setara 29,10 persen dari target dan PPh migas mencapai Rp49,51 triliun atau 80,59 persen dari target.

"Untuk PBB dan pajak lainnya serta PPh migas mengalami kontrkasi masing-masing 12,01 persen (yoy) dan 10,58 persen (yoy). Kontraksi PPh migas dipengaruhi oleh harga minyak yang tadinya sudah turun cukup tajam, meski pada beberapa minggu atau bulan terakhir mulai naik lagi," jelasnya.

Baca Juga: Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya