Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Dibatalkan Pengadilan, kok Bisa?

Keputusan PTTUN dinilai tidak masuk akal

Intinya Sih...

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding OJK atas pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Putusan PTTUN membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023, yang sebelumnya dilakukan karena kasus gagal bayar pemegang polis.
  • Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan keputusan tersebut. 

Adapun putusan PTTUN yang dimaksud bernomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT. Dalam putusan yang dibacakan pada 14 Juni 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

Baca Juga: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Tepat, Cegah Kerugian Nasabah 

1. Ekonom soroti sikap pengadilan yang berpihak kepada Michel Steven

Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Dibatalkan Pengadilan, kok Bisa?Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya putusan PTTUN ini muncul disaat pemimpin Kresna, Michael Steven yang melakukan gugatan kepada OJK, padahal saat ini statusnya pun masih tersangka. Bahkan, Michael Steven sedang dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar pemegang polis Kresna Life.

"Iya jadi kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini Polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah," ujarnya.

2. Kresna Life menang lagi lawan gugatan banding

Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Dibatalkan Pengadilan, kok Bisa?ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemilik Group Kresna Michael Steven kembali menang dalam gugatan banding melawan OJK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Hakim PTUN resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/Asuran.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding.

Sebelumnya, pengadilan memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp250.000.   

Baca Juga: Putusan PTUN soal Kresna Life Jadi Preseden Buruk Industri Asuransi

3. Bareskrim sudah tetapkan Michael Steven jadi tersangka gagal bayar sejak September 2023

Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK Dibatalkan Pengadilan, kok Bisa?ilustrasi investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.

Disebutkan Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp337,40 miliar.

Baca Juga: OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life, Ini Alasannya  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya