Pemerintah Bebaskan 30 Kontainer yang Tertahan di Dua Pelabuhan 

Kontainer tertahan ganggu kegiatan industri manufaktur

Intinya Sih...

  • Pemerintah melepaskan 30 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya sejak 10 Maret 2024.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 13 kontainer di Tanjung Priok dan 17 kontainer di Tanjung Perak yang akan dikeluarkan.
  • Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memudahkan proses pelepasan kontainer dengan hanya laporan surveyor sebagai persyaratan.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melepaskan 30 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya sejak 10 Maret 2024 pada Sabtu (18/5/2024).

Pelepasan ini dilakukan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan hasil revisi dari Permendag 36/2023.

Pelepasan kontainer ini dihadiri langsung Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang turut melepas langsung; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati; dan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Tas Enzy Storia Tak Ditebus Gegara Bea Masuk

1. Ada 13 kontainer keluar dari Tanjung Priok

Pemerintah Bebaskan 30 Kontainer yang Tertahan di Dua Pelabuhan Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, sebanyak 13 kontainer di Tanjung Priok dan 17 kontainer di Tanjung Perak yang sempat tertahan akan dikeluarkan pada Sabtu. 

"Dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag 8/2024, kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 kontainer di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Lapor ke Presiden Jokowi Kasus Viral Bea Cukai

2. Rincian 13 kontainer yang dikeluarkan dari Tanjung Priok

Pemerintah Bebaskan 30 Kontainer yang Tertahan di Dua Pelabuhan Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Dengan demikian, maka pemenuhan ketentuan impor berupa dokumen Laporan Surveyor (LS) dapat dilakukan di pelabuhan tujuan. Di Tanjung Priok, ada 8 perusahaan, yaitu: 

1.    PT Inti Celluloseutama Indonesia (besi baja)

2.    PT Abdi Patra Sejati (besi baja)

3.    PT Chugai Bussan Indonesia (tekstil)

4.    PT Indo Apparel Machinery (kipas)

5.    PT Altrak 1978 (lampu)

6.    PT ZTT Trading Indonesia (kabel fiber optik)

7.    PT Indotama Mitra Optik (case/tas)

8.    PT Ikame Indonesia Berkah (mesin pompa)

Sementara itu,  pengeluaran barang sebanyak 5 kontainer yang merupakan bagian dari 17.304 kontainer yang tertahan dan tertumpuk di Pelabuhan JICT berasal dari  2 perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

1. Sebanyak 4 kontainer dari PT Denso Indonesia (berupa besi baja) yang telah memiliki LS sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag 8/2024

2. Sebanyak 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima (berupa besi baja), karena perusahaan berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), maka langsung dapat memenuhi ketentuan Permendag 8/2024.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Intip Isinya

2. Kontainer yang tertahan berdampak pada kegiatan industri

Pemerintah Bebaskan 30 Kontainer yang Tertahan di Dua Pelabuhan Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Sri Mulyani mengatakan, ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Hal itu imbas dari syarat-syarat yang tertuang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan, termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait sehingga dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya.

Menkeu mengakui kontainer-kontainer yang tertahan tersebut menimbulkan dampak terhadap kegiatan ekonomi. Terutama, impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan pada rantai pasok sektor manufaktur di Indonesia. 

"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024. Ini menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," tegasnya. 

Oleh karena itu, Menkeu meminta agar laporan surveyor disegerakan agar kontainer-kontainer itu dapat segera dikeluarkan dan tidak menimbulkan permasalahan baru (bottle neck).

Baca Juga: Enzy Storia Curhat Tas Tertahan di Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

3. Menkeu mengeluarkan PMK 17/2024

Pemerintah Bebaskan 30 Kontainer yang Tertahan di Dua Pelabuhan Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Berdasarkan tindak lanjut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Kemenkeu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024.

Dia menuturkan, pihaknya pun akan memonitor terus perkembangan pelepasan kontainer-kontainer tersebut.

"Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan dan tadi sudah saya sampaikan KMK sudah kita keluarkan sehingga Bea Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam. Jadi hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan, KMK 17 tahun 2024," ucapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya