Pakar Sebut KPK Wajib Selidiki Kasus Denda Impor Beras Rp294 M

Ada Kecenderungan untuk mengeruk keuntungan secara ilegal

Intinya Sih...

  • KPK wajib selidiki dugaan kasus demurrage impor beras sebesar Rp294,5 miliar sebagai kewajiban dalam menindaklanjuti laporan dari SDR.
  • Impor pangan seringkali menjadi ladang korupsi, termasuk impor bawang dan garam, yang perlu ditindaklanjuti oleh KPK.

Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar merupakan kewajiban.

"Laporan yang disampaikan SDR (Studi Demokrasi Rakyat) wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat,(23/8/2024).

1. Kasus korupsi impor mencakup sejumlah bahan pangan

Pakar Sebut KPK Wajib Selidiki Kasus Denda Impor Beras Rp294 MImpor beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. (dok. Bulog)

Ari membeberkan, sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan, seperti bawang, garam, dan lain sebagainya.

"Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” ucap Ari.

Baca Juga: Demurrage Impor Beras Dinilai Tidak Wajar, Perlu Audit Keuangan!

2. KPK tidak perlu waktu lama untuk lakukan penyelidikan

Pakar Sebut KPK Wajib Selidiki Kasus Denda Impor Beras Rp294 MAntara Foto

Ari meyakini, KPK tidak memerkukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan demurrage beras sebesar Rp294,5 miliar. Penyelesaian dugaan munculnya demurrage impor beras diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

3. Mayoritas isi peti kemas yang tertahan adalah beras

Pakar Sebut KPK Wajib Selidiki Kasus Denda Impor Beras Rp294 MWarga membeli beras SPHP. IDN Times/ Riyanto

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan ada sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan. Peti kemas tersebut tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 di antaranya diduga merupakan beras.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya