OJK Susun Aturan untuk Influencer agar Kasus Ahmad Rafif Tak Terulang

Ahmad Rafif kelola dana Rp71 miliar

Intinya Sih...

  • OJK sedang menyusun RPOJK untuk mengatur kerja sama influencer dengan perusahaan efek
  • OJK dan SRO akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal di berbagai daerah

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk memperkuat pengaturan influencer dari sisi perusahaan efek (PE), sebagai upaya menghindari kasus investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

“Dalam ketentuan tersebut, nantinya mengatur syarat-syarat PE dalam bekerja sama dengan influencer, termasuk (namun tidak terbatas) pada lingkup kegiatan dan perizinan yang harus dipenuhi influencer yang melakukan kerja sama dengan PE,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, dikutip Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Ahmad Rafif Raya Gagal Kelola Dana Investasi Rp96 M, Bukan Rp71 M

1. OJK bakal Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di berbagai daerah

OJK Susun Aturan untuk Influencer agar Kasus Ahmad Rafif Tak TerulangOtoritas Jasa Keuangan (dok. ANTARA FOTO)

OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO), dan stakeholder lainnya memastikan akan terus melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di berbagai daerah.

Adapun target dalam sosialisasi ini, dijelaskan terkait perencanaan keuangan, pengenalan produk-produk Pasar Modal dan cara berinvestasi di Pasar Modal.

Baca Juga: BEI Sebut Ahmad Rafif Raya Gak Pernah Ikut Influencer Incubator

2. OJK imbau masyarakat hati-hati terima tawaran investasi

OJK Susun Aturan untuk Influencer agar Kasus Ahmad Rafif Tak Terulangilustrasi investasi (freepik.com/freepik)

OJK mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dari pihak lain.

"OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar memastikan pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan. Apakah telah memiliki legalitas dari regulator terkait, dan tentunya juga kelogisan imbal hasil yang ditawarkan. Untuk memastikan kebenaran investasi tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157,” tutur dia.

 

3. Satgas Pasti beri sanksi Ahmad Rafif Raya

OJK Susun Aturan untuk Influencer agar Kasus Ahmad Rafif Tak TerulangInfluencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya (dok. LinkedIn)

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti 4 Juli 2024 telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli lalu, untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana puluhan triliun.

Bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, Satgas Pasti juga me​mastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.

"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).

Dalam keterangan yang disampaikan, diketahui Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Sementara Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Namun kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Satgas Pasti telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir situs dan media sosial (medsos) terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi. Di samping itu, izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif Raya akan dibekukan sementara oleh OJK hingga proses penegakan hukum selesai.

Baca Juga: Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Investasi Ilegal Influencer Ahmad Rafif

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya