OJK: P2P Lending Salurkan Pinjaman hingga Rp700 T

Mayoritas pembiayaan tersalurkan ke sektor produktif

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan, akumulasi pinjaman yang telah disalurkan industri peer to peer (P2P) lending dalam kurun enam tahun terakhir, telah mencapai Rp700 triliun.

"Perlu juga kita lihat perspektif yang lebih lengkap bahwa pada saat ini nilai outstanding dari peer to peer online mencapai Rp70 triliun, dan kalau dilihat akumulasi dari pinjaman yang disalurkan oleh peer to peer online platform sejak dia diresmikan enam tahun lalu, sudah di atas Rp700 triliun,” katanya, dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

1. Pembiayaan pinjol mayoritas mengalir ke sektor produktif

OJK: P2P Lending Salurkan Pinjaman hingga Rp700 Tilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra menjelaskan sebaran dari total pembiayaan tersebut paling banyak datang dari dari sektor produktif seperti ritel, masyarakat dan pelaku usaha dengan kegunaan konsumsi maupun modal kerja.

Menurut Mahendra penyaluran di sektor produktif tidak hanya peningkatan pinjaman berkualitas saja yang bisa didapatkan industri, melainkan juga dapat mengantisipasi risiko negatif. Misalnya, beredar platform penyedia pinjol ilegal.

“Untuk kegiatan produktif, besaran tadi itu jelas signifikan. Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar. Tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting,” ujar dia.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset Kripto

2. Pinjol ilegal harus ditindak

OJK: P2P Lending Salurkan Pinjaman hingga Rp700 Tilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra menyoroti beredarnya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Alhasil, diperlukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Banyak di antaranya kita memang tentu harus merespons tepat fokus pada dampak-dampak negaitf, dari pelaksanaan yang melanggar aturan melanggar hukum dan melanggar etika dari para pelaku P-to-P online ini," kata dia.

Mahendra menegaskan memberantas pinjol ilegal menjadi satu prioritas yang dijalankan OJK.

"Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, dan itu menjadi piroritas kita semua untuk kita terus berupaya keras mengatasinya," tegasnya.

Baca Juga: OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal sejak 2015

3. Inovasi harus disertai dengan penguatan regulasi

OJK: P2P Lending Salurkan Pinjaman hingga Rp700 Tilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Indonesia masih tetap harus terus mengikuti perkembangan dari pertumbuhan industri keuangan digital. Jika tidak, Indonesia akan tertinggal dan terlambat dalam menangkap peluang serta prospek dari inovasi kegiatan di sektor keuangan.

"Dengan risiko, persoalan dan kompleksitas yang bahkan akan jauh lebih tinggi daripada yang kita lakukan saat ini. Karena totally uncontrollable, justru dengan adanya ini memberikan ekosistem dan risk management yang terbaik yang mungkin dilakukan dalam tetap mendorong langkah-langkah inovasi dan kemudian penerapan implementasi dan regulasi pengaturannya,” jelas Mahendra.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya