OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset Kripto

Ada tiga fase untuk menjalankan peta jalan ini

Intinya Sih...

  • Peta jalan IAKD 2024-2028 dibangun sesuai fondasi Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024
  • Terbagi menjadi tiga fase utama: Penguatan Fondasi, Akselerasi Pengembangan, dan Pendalaman Berkelanjutan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, peta jalan IAKD 2024-2028 dibangun sesuai fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

"Tujuan strategis yang ingin kita capai bersama melalui implementasi program strategis dan rencana aksi tersebut adalah, pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan sektor IATD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan," ujar Hasan dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

1. Ada tiga fase pelaksanaan peta jalan

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset KriptoOJK (Dok OJK)

Di sisi lain, peta jalan ini dibuat untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.

Dalam pelaksanaan peta jalan ini terbagi menjadi tiga fase utama, yakni:

  1. Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan pada 2024 hingga 2025
  2. Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan pada 2026 hingga 2027
  3. Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Stabil, OJK Tetap Waspadai Gejolak Global

2. Peta jalan untuk perdalam pasar keuangan

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset KriptoIlustrasi keuangan. Sumber: Prokonsult

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan ini dibuat untuk mewadahi potensi yang besar dari IAKD tanpa mengenyampingkan potensi risikonya.

"Saya rasa kehadiran dari bidang baru di dalam OJK yang siap mewadahi semua potensi yang besar tadi itu, untuk ditransformasikan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Kita tidak menafikan tantangan dan downside risk," tuturnya 

Mahendra menjelaskan, peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi sektor jasa keuangan.

Di sisi lain, peta jalan ini juga untuk  mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Baca Juga: Transaksi Kripto Meningkat, Setoran Pajak Tembus Rp798,8 Miliar

3. Daftar Empat pilar untuk pelaksanaan strategi dan rencana kerja

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Aset Kriptoilustrasi rapat keuangan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028, yakni:

  1. Pengaturan dan Pengembangan
  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
  3. Perizinan dan Informasi, dan
  4. Inovasi.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya