OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik Asuransi Wanaartha 

Sanksi nomor KEP-5/NB.1/2023 dan KEP-4/NB.1/2023

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL). Mereka yang dijatuhi sanksi adalah Akuntan Publik (AP) Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, serta Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).

Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK yang diberikan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 pada 24 Februari 2023.

"Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari 2014 sampai dengan 2019," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).

1. AP dan KAP lakukan pelanggaran berat

OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik Asuransi Wanaartha ilustrasi akuntan (Pexels.com/pixabay)

Aman menjelaskan Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK untuk AP Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT diberikan karena dinilai melakukan pelanggaran berat seperti yang dimaksud dalam Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017).

Sementara, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan sebagai syarat untuk menjadi akuntan publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan seperti Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017, karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran oleh AP Nunu Nurdiyaman.

Baca Juga: Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar Asuransi

2. Tiga keputusan OJK

OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik Asuransi Wanaartha Pexels.com/Sora Shimazaki

Atas surat tersebut, maka diputuskan tiga hal. Pertama, AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023. Kedua, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 24 Februari 2023.

Ketiga, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan paling lama 31 Mei 2023.

3. OJK kawal proses likuidasi

OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik Asuransi Wanaartha Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Aman menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP tersebut tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi oleh pemegang saham, direksi dan dewan komisaris WAL.

"Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku. Sehingga, pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan imbal balik cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya," kata Aman.

Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris WAL, disebut tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi.

Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa pemegang polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.

"OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Sampai saat ini, Tim Likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), empat kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL," ujarnya. 

Demi membantu dalam menyelesaikan masalah dengan cepat, diharapkan para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya, segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

"Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan OJK meminta Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," ujar Aman.

Baca Juga: Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan Penyehatan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya