OJK Denda Emiten hingga Manajer Investasi Rp3,6 Miliar

OJK beri denda keterlambatan hingga Rp33,82 miliar

Intinya Sih...

  • OJK memberikan sanksi administratif kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dengan denda keterlambatan sebesar Rp33,82 miliar.
  • Selama tahun ini, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 55 pihak dalam kasus pasar modal dengan total denda mencapai Rp22,3 miliar.

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan, hingga April 2024 telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang melakukan pelanggaran di pasar modal dengan nilai denda hingga Rp3,6 miliar.

"Dalam penegakan hukum di pasar modal pada bulan April OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas pelanggaran pasar modal," kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Senin 13 Mei 2024, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Nama Kita Masuk Daftar Hitam OJK?

1. Sepanjang tahun ini, OJK beri sanksi administratif ke 55 pihak

OJK Denda Emiten hingga Manajer Investasi Rp3,6 MiliarTimmy Si Robot

Inarno menjelaskan, OJK sepanjang tahun ini telah mengenakan sanksi administratif dalam pemeriksaan kasus pasar modal kepada 55 pihak dengan denda mencapai Rp22,3 miliar. 

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan dua peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar 33.829.106 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Selain itu, 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan April Terjaga, Ini Buktinya

2. OJK beri denda keterlambatan sebesar Rp33,82 miliar

OJK Denda Emiten hingga Manajer Investasi Rp3,6 Miliarilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK pun sudah memberikan sanksi administratif berupa 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan dua peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif  berupa denda keterlambatan dengan nilai Rp33,829 miliar.

"Denda ini diberikan kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal," ucapnya. 

Pada bulan yang sama, OJK memberikan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, dan mengenakan 2 sanksi administrasi tertulis. 

3. OJK terbitkan POJK berkaitan pembiayaan transaksi efek bagi nasabah

OJK Denda Emiten hingga Manajer Investasi Rp3,6 Miliarbursa efek(pexels.com/Pixabay)

Dari sisi kebijakan, OJK menerbitkan POJK Nomor 6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek bagi Nasabah dan short selling oleh perusahaan efek sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya.

"(Tujuannya) dalam rangka meningkatkan likuditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktek internasional," tuturnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya