Nota Keuangan RAPBN 2025, Gaji PNS Naik Gak Tahun Depan?

Info kenaikan gaji PNS biasanya di pidato nota keuangan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan membacakan pidato nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 di Gedung DPR RI pada hari ini (16/8/2024). Pada tahun-tahun sebelumnya, pidato nota keuangan yang dibacakan Jokowi memuat informasi soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan berikutnya.

Menurut infnformasi yang beredar sebelumnya Jokowi berencana menaikkan lagi gaji PNS tahun depan. Tahun ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan rencana pemerintah terkait gaji PNS juga mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2025. Meski begitu, dia masih enggan menjelaskan secara gamblang mengenai rencana tersebut.

"Kalau (disampaikan) penyesuaian, kan ke atas,” katanya, Jumat (19/7/2024).

Rencana kenaikan gaji ASN itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Dalam dokumen itu, disebutkan arah kebijakan belanja pegawai 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama.

Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

"Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan," tulis dokumen tersebut

Dari segi pengelolaan ASN, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.

"Sehubungan dengan tata kelola, kualitas regulasi masih perlu ditingkatkan mengingat masih terjadi hiperregulasi yaitu ketika kewenangan regulasi tersebar, ditambah dengan partisipasi yang belum optimal dan SDM regulasi yang belum memadai," tulis dokumen tersebut.

Baca Juga: Gaji ASN 2025 Bakal Naik, Buruh Nilai Pemerintah Tak Adil

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya