Menkeu Soroti Keuangan Daerah Masih Bergantung ke Pusat

Masih banyak daerah belum mandiri

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keuangan pemerintah daerah masih sangat bergantung kepada Pemerintah Pusat yakni dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). 

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024.

"Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer TKDD itu merupakan bagian yang sangat dominan," ujar Sri Mulyani di Hotel Kempinski, Senin (23/92/2024).

Baca Juga: Kelakar Airlangga soal Sinyal Sri Mulyani Lanjut Jadi Menteri

1. Pendapatan asli daerah masih kecil

Menkeu Soroti Keuangan Daerah Masih Bergantung ke PusatInfografis DPR Setujui APBN Pertama Prabowo, Belanja Negara Tembus Rp3.621 T (IDN Times/Aditya Pratama)

Menkeu mengatakan pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah saat ini masih sangat terbatas. Oleh karena itu, Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memperkuat pemerintah daerah bisa memiliki local taxing power atau perpajakan daerah.

"Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi," jelasnya.

Adapun penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar dari desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen untuk membiayai pembangunan wilayahnya. 

2. Local taxing power baru mencapai 1,3 persen

Menkeu Soroti Keuangan Daerah Masih Bergantung ke Pusatilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Local tax ratio Indonesia bergerak di rentang 1,35 persen—1,42 persen sejak 2016 hingga 2019, tetapi kemudian merosot ke 1,2 persen pada 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19. Padahal, local tax ratio yang ideal menurut Kementerian Keuangan adalah minimal 3 persen. Hal ini menunjukkan perlu ada peningkatan local tax ratio yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 2 kali lipat. 

Dia mengungkapkan, saat ini local taxing power baru pada level 1,3 persen. Dan diharapkan rasio dari pajak daerah ini mencapai 300 persen.

"Rasio dari local tax (harus menuju) ke level 3 persen, kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Menkes Buka Suara soal Masuk Bursa Calon Menkeu Prabowo

3. Indikator terkait kemandirian fiskal daerah

Menkeu Soroti Keuangan Daerah Masih Bergantung ke Pusatilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari situs resmi BPK ada beberapa indikator terkait kemandirian fiskal daerah di antaranya, Indeks Kemandirian Daerah, kinerja fiskal daerah, dan perbandingan antara kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) dengan transfer ke daerah (TKD) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Indeks Kemandirian Daerah yang termuat dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah, terakhir dirilis pada Mei 2021 untuk hasil tahun 2020 menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masuk dalam kategori “Belum Mandiri”.

Kinerja fiskal daerah terlihat dari banyaknya daerah mengalami kontraksi belanja daerah dan di tahun 2022 yang terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar daerah mengalami pertumbuhan tidak positif untuk belanja daerah hingga April 2022.

Kebijakan fiskal sebagai kebijakan yang berorientasi pada penyesuaian antara pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja, merupakan kebijakan yang krusial dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai pemerataan dan kemandirian daerah.

Baca Juga: Menkeu Usul Tinjau Ulang Kewajiban 20 Persen Pendidikan di APBN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya