Menimbang Kenaikan Gaji PNS di 2024, Urgensi atau Kepentingan Politik?

Berpotensi memicu inflasi nasional dan kecemburuan sosial

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih terus menghitung besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri untuk tahun anggaran 2024. Rencana pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Pidato Nota Keuangan, 16 Agustus mendatang.

Kenaikan gaji PNS di tahun depan dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Di mana reward akan diberikan lebih banyak kepada abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhir yang diterima bakal lebih besar.

Wacana ini pun telah menuai beragam pendapat. Kenaikan gaji PNS dikhawatirkan akan memicu lonjakan inflasi dan memicu kesenjangan di masyarakat.

1. Gaji PNS tak naik sejak 2019

Menimbang Kenaikan Gaji PNS di 2024, Urgensi atau Kepentingan Politik?

Terakhir kali gaji PNS naik di tahun 2019, artinya sudah empat tahun terakhir gaji PNS tidak naik.  

Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, rata-rata besaran kenaikan gaji PNS sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri. Adapun tujuan dari kenaikan gaji PNS di 2019, yakni untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.

Untuk diketahui, PNS sempat mengalami kenaikan gaji sebesar 6 persen pada 2014 yakni saat masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Barulah Oktober2014 Jokowi menggantikan SBY.

Meski di masa awal jabatan Jokowi tak ada kenaikan gaji, tetapi pemerintah secara rutin membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sejak 2015.

Baca Juga: Bakal Naik, Cek Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini  

2. Formula tukin bakal dirombak

Menimbang Kenaikan Gaji PNS di 2024, Urgensi atau Kepentingan Politik?Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS masih dalam pembahasan, termasuk revisi formula tunjangan kinerja.

Nantinya besaran tunjangan kinerja antarindividu di unit organisasi yang sama akan berbeda, tergantung kinerja masing-masing.

"Nah, tunjangan kinerja ini, Bapak Presiden mengingatkan, tunjangan kinerja ini seperti menjadi hak sekarang. Padahal, dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja karena tidak ada diferensiasinya," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023: Belanja Berkualitas Untuk Transformasi Ekonomi Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Pemerintah ingin merombak aturan tentang tunjangan kinerja agar ASN yang berkinerja baik mendapatkan jumlah yang lebih bagus. Begitupun sebaliknya, yang kinerjanya kurang bagus mendapatkan tunjangan kinerja lebih rendah.

Anas pun menyinggung ketimpangan besaran tunjangan kinerja antardaerah. Dia mencontohkan, ada camat yang tunjangan kinerjanya mencapai Rp40 juta, tapi di tempat lain ada yang hanya Rp1,5 juta.

"Ini juga mesti dibicarakan karena ada daerah yang tukinnya sangat tinggi. Camat tadi saya ceritain, ada camat tukinnya hanya Rp1,5 juta tapi ada camat yang tukin satu daerah sampai Rp40 juta atau Rp20 juta atau Rp15 juta," tambahnya.

3. Single salary PNS dinilai bisa cegah korupsi

Menimbang Kenaikan Gaji PNS di 2024, Urgensi atau Kepentingan Politik?ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ditempat terpisah, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko, menjelaskan perlunya upaya transformasi tata kelola di pemerintahan. Langkah ini merupakan salah satu upaya agar Indonesia menjadi Negara Maju 2045.

Pertama, transformasi tata kelola pemerintahan, terutama untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi dan manajemen ASN dengan menerapkan single salary dan sistem pensiun. Kemudian pembenahan sistem integritas partai politik (SIPP).

"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat. 

Melansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain gaji PNS menganut pola single salary, di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Kemudian, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Sistem penghasilan PNS ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah. 

Untuk diketahui, wacana untuk menerapkan single salary bagi PNS sempat dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tahun 2019. Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara seperti penerimaan negara. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS Agustus 2023

4. Kenaikan gaji PNS dikhawatirkan memicu laju inflasi

Menimbang Kenaikan Gaji PNS di 2024, Urgensi atau Kepentingan Politik?Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno/ Screenshot

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dave Akbarshah Fikarno, menyebut rencana kenaikan gaji PNS tahun depan akan berdampak pada kenaikan inflasi nasional.

"Terlebih pada 2024, nanti akan berlangsung pesta demokrasi Pemilu serentak, serta wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional," ucap Akbar dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/5/2023).

Dalam KEM PPKF 2024, pemerintah merancang asumsi inflasi tahun depan sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen. Hal ini, disebabkan tantangan ekonomi global, khususnya terkait kenaikan inflasi di tahun depan yang juga masih berpotensi meningkat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan Bank Indonesia terus mencermati dan berkoordinasi erat untuk mengendalikan laju inflasi tahun depan. Apalagi, tren inflasi dunia yang diperkirakan masih relatif tinggi hingga 2024 mendatang.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai kenaikan gaji PNS di tahun depan akan mendorong peningkatan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski gaji PNS tidak naik sejak 2019, namun belanja pegawai dalam APBN justru terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan adanya tambahan pada komponen gaji PNS, seperti tunjangan dan pensiun ASN yang sudah naik signfikan sejak 2019.

"Coba kita cek belanja pegawai yang di dalamnya terdapat komponen gaji, tunjangan, dan pensiunan ASN. Itu sudah naik signifikan sejak 2019. Total belanja pegawai tahun ini mencapai Rp442 triliun itu besar sekali dan cenderung membuat APBN hanya habis untuk belanja birokrasi," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Anggota DPR Khawatir Kenaikan Gaji PNS 2024 Picu Inflasi

5. Kenaikan gaji PNS berbau muatan politik

Menimbang Kenaikan Gaji PNS di 2024, Urgensi atau Kepentingan Politik?Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Bhima, belanja pegawai yang terus meningkat bertentangan dengan semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja birokrasi.

Tercatat pada 2023, belanja pegawai mencapai Rp442,54 triliun. Nominal tersebut naik sekitar Rp16 triliun dibanding 2022 yang sebesar Rp426,52 triliun. Porsi belanja pegawai ini juga mengalahkan belanja barang dan modal serta belanja bantuan sosial.

Belanja pegawai yang terus meningkat berpotensi membuat defisit APBN melebar. Pemerintah nantinya bakal menambah utang baru untuk menambal defisit tersebut.

"Kondisi ini pun akan berdampak pada penurunan daya saing ekonomi," tegasnya.

Lebih lanjut, Bhima menilai kenaikan gaji PNS di tahun depan akan memicu kecemburuan sosial. Pasalnya, selama masa pandemik COVID-19 gaji PNS terpantau stabil, bahkan ada tambahan tunjangan. Kondisi ini jauh berbeda jika dibandingkan pegawai swasta yang saat itu gajinya terkena pemotongan. 

Disisi lain, Bhima menilai kenaikan gaji PNS sarat dengan kepentingan politik. Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik.

"Bandingkan dengan pegawai di sektor industri dan sektor informal yang upahnya dipangkas dan kena dampak dari UU Cipta Kerja. Jadi ada ketidakadilan dari politik anggaran pemerintah. Ini jelas kental pertimbangan politisnya dibanding urgensi. Jangan karena dekat Pemilu, banyak belanja indikatornya tidak jelas," ucapnya. 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya