Mantap! Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 T

174 pelaku usaha PMSE ditunjuk untuk pungut PMSE

Intinya Sih...

  • Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga Juli 2024 mencapai Rp26,75 triliun.
  • 174 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total setoran Rp21,47 triliun.
  • Penerimaan pajak kripto sebesar Rp838,56 miliar dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,27 triliun juga terkumpul hingga Juli 2024.

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 telah mencapai Rp26,75 triliun. 

Capaian ini terdiri dari pemungutan sejumlah jenis pajak di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar, serta pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending sebesar Rp2,27 triliun.

"Ditambah pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun," tegas Ewie sapaan akrabnya, dikutip Senin (12/8/2024). 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Implementasi Pajak Digital Masih Sulit

1. Sebanyak 174 pelaku usaha PMSE jadi pemungut PPN

Mantap! Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Tilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, sampai dengan Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

"Penunjukan di bulan Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Pembetulan di bulan Juli 2024 yaitu Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE," ujarnya. 

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp4,57 triliun setoran 2024. 

2. Penerimaan dari pajak kripto terkumpul Rp838,56 miliar

Mantap! Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 TIlustrasi ekonomi digital (freepik.com)

Selain itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp371,28 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp712,53 miliar penerimaan 2024.

Kemudian, pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.

Baca Juga: Top! DJP Terima Setoran Pajak Digital hingga Rp16,24 Triliun

3. Penerimaan pajak SIPP tembus Rp2,18 triliun

Mantap! Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Tilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,18 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp656,37 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya. 

Baca Juga: Pajak Digital Bakal Jadi Fokus Pembahasan Keuangan di G20 2022 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya