Langgar Ketentuan DHE SDA, Dirjen Bea Cukai Blokir 69 Perusahaan   

Ada 43 perusahaan sudah taat kebijakan DHE

Intinya Sih...

  • 69 eksportir diblokir karena tidak taat kebijakan DHE
  • Dari 111 perusahaan, hanya 43 yang patuh pada kebijakan DHE
  •  

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memblokir layanan 69 eksportir karena tidak mematuhi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).

“Masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dikutip Rabu (14/8/2024). 

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Medali Emas Olimpiade Paris Bebas Bea Masuk

1. Sebanyak 43 perusahaan sudah laksanakan kebijakan DHE

Langgar Ketentuan DHE SDA, Dirjen Bea Cukai Blokir 69 Perusahaan   ilustrasi ekspor impor (pexels.com/Samuel Wölfl)

Total eksportir yang terdapat dalam data dari Bank Indonesia sebanyak 111 perusahaan. Dari jumlah itu, ada 43 perusahaan yang sudah melaksanakan kebijakan DHE. 

Dirjen Bea Cukai pun berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan BI untuk mendorong perusahaan eksportir patuh pada peraturan DHE SDA

"Dan ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI mengimplementasikan PP DHE dan ini juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE," ujar dia. 

Baca Juga: DHE SDA Susut Tipis Jadi 1,73 Miliar Dolar AS 

2. Eksportir wajib simpan DHE SDA selama 3 bulan

Langgar Ketentuan DHE SDA, Dirjen Bea Cukai Blokir 69 Perusahaan   Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mewajibkan eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE mereka selama minimal tiga bulan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Kemenperin Belum Terima Penjelasan Bea Cukai soal Kontainer Tertahan

3. DHE SDA ditujukan untuk sektor pertambangan, perkebunan, hingga perikanan

Langgar Ketentuan DHE SDA, Dirjen Bea Cukai Blokir 69 Perusahaan   ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Aditya Pratama)

DHE SDA yang dimaksud dalam aturan tersebut, berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," demikian bunyi aturan tersebut. 

Penempatan DHE SDA dapat dilakukan melalui beberapa instrumen, yaitu rekening khusus DHE SDA di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia.

"Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PP itu paling sedikit 250 ribu dolar AS atau setara dengan nilai tersebut," bunyi aturan tersebut dalam Pasal 6 Ayat 2.

Ketentuan lainnya, penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). 

Baca Juga: Ngeri, Kerugian Negara dari Impor Tekstil Ilegal Ditaksir Rp6,2 T

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya