KPK Dalami Kasus Demurrage Beras Impor Bulog Rp350 Miliar

KPK dorong reformasi tata kelola pelabuhan

Intinya Sih...

  • KPK akan mendalami kasus biaya demurrage beras impor senilai Rp350 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
  • Stranas PK bersama empat kementerian/lembaga lainnya terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan untuk pencegahan korupsi.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turut tangan mendalami kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kepastian itu disampaikan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus biaya demurrage akibat tertahannya ratusan ribu beras impor di dua pelabuhan tersebut.

“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam Stranas PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024). 

Baca Juga: KPK Didorong Usut Kasus Demurrage Impor Beras Bulog

1. Sederhanakan proses bisnis untuk kurangi ongkos logistik

KPK Dalami Kasus Demurrage Beras Impor Bulog Rp350 MiliarIlustrasi logistik (Pixabay)

Tessa menegaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memiliki tujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Tessa menegaskan, pentingnya proses yang efektif dan biayanya efisien dalam sistem pelabuhan.

“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” ujar Tessa.

Baca Juga: Aturan Impor Sebabkan Pelaku Industri Manufaktur Kehilangan Pesanan 

2. Birokrasi pelayanan pelabuhan masih rumit

KPK Dalami Kasus Demurrage Beras Impor Bulog Rp350 Miliarilustrasi kapal kontainer impor (pixabay.com/46173)

Menurutnya, saat ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan.

“Birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi, sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” tutur Tessa.

3. DPR minta pemerintah tanggung beban biaya demurrage

KPK Dalami Kasus Demurrage Beras Impor Bulog Rp350 MiliarSeseorang menyusun karungan beras SPHP kemasan 5 kg dalam kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Gudang Bulog Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Harianto

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait biaya demuragge atau denda dari 490 ribu ton beras impor Bulog senilai Rp350 miliar yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

“Jangan dibebankan ke rakyat dengan menaikan harga. Ini akibat kurang koordinasi jadi pemerintah yang bertanggung jawab. Denda jangan dibebankan ke masyarakat dengan naiknya harga beras. Pengawasan teknis di lapangan ditingkatkan,” ucap Nevi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

evi pun mendorong adanya pengawasan teknis di lapangan akibat tertahannya 490 ribu ton beras impor Bulog tersebut. Nevi tak menampik biaya denda tersebut berimbas kepada kenaikan harga di masyarakat.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya