Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jangan Keliru!

Jenis pajak yang dipungut pusat dan daerah berbeda loh

Intinya Sih...

  • Pajak pusat dan pajak daerah dibedakan berdasarkan otoritasnya
  • Pajak pusat dikelola oleh Pemerintah RI, sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota
  •  

Jakarta, IDN Times - Banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui jenis-jenis pajak di Indonesia. Terkait dengan pungutan pajak berdasarkan otoritanya, pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Namun masih ada yang belum bisa  membedakan mana pajak pusat dan mana pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Lantas bagaimana membedakannya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini yuk!

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi e-Bupot untuk Buat Bukti Potong Pajak PPH 21

1. Pajak pusat dipungut oleh DJP

Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jangan Keliru!Pinterest

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak pusat ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak  yang berdasarkan Undang-Undang (UU).

Pajak pusat adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat. Adapun pajak pusat diambil untuk keperluan negara seperti pembangunan dan belanja negara.

Baca Juga: Bea Cukai Diserbu Gegara Pajak Barang Kiriman, Ombudsman Buka Suara 

2. Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah

Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jangan Keliru!ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

3. Jenis pajak pusat

Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jangan Keliru!ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Daftar rincian pajak pusat, yang dipungut oleh DJP:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.  

  • Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PPB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

  • Pajak Karbon

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

4. Jenis pajak daerah

Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jangan Keliru!ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ada beberapa jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah yang dikelola di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai berikut:  

Jenis pajak provinsi, meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Jenis Pajak kabupaten/kota, terdiri atas:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak di April Mulai Lesu, Turun 9,29 Persen

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya