Kebijakan Cukai 2025 Dinilai Makin Beratkan Petani Tembakau

Bakal ada intensifikasi tarif CHT

Jakarta, IDN Times - Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menilai arah kebijakan cukai yang disusun pemerintah semakin serampangan dan tidak memperhatikan aspek kelangsungan hidup petani tembakau. 

Lantaran, arah kebijakan cukai di tahun depan dinilainya membebani petani tembakau, di antaranya, tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif moderat,  penyederhanaan tarif cukai, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer. 

"Poin-poin dalam arah kebijakan cukai itu semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. Sehingga niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata," tegas Agus Parmuji, Rabu (29/05/2024).

Baca Juga: Pelaku Industri Minta Aturan Tembakau Dipisah dari RPP Kesehatan

1. Tarif cukai naik beri dampak bagi petani tembakau

Kebijakan Cukai 2025 Dinilai Makin Beratkan Petani TembakauIlustrasi pabrik produksi tembakau (pexels.com/ Thibault Luycx)

Agus Parmuji mengungkapkan, kenaikan cukai sebesar 10 persen yang berlaku pada 2023 dan 2024 merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Dia mengatakan sudah 5 tahun berturut-turut, kondisi petani tidak baik.

Dia bahkan menyebut para petani tembakau kian terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok menghadapi masalah baik harga maupun terlambatnya penyerapan.

"Kenaikan cukai yang eksesif dalam 5 tahun terakhir itu semakin mendekatkan petani tembakau dalam jurang kematian," terangnya. 

2. Pasar rokok legal tegerus rokok ilegal

Kebijakan Cukai 2025 Dinilai Makin Beratkan Petani TembakauIlustrasi rokok (pexels.com/Basil MK)

Dia mengatakan turunnya ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi. Tingginya tarif akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok.

“Pembelian tembakau industri di petani dari tahun 2020 turun terus. Karena cukai naik terus dan pasar rokok legal digerus rokok ilegal. Penurunan pembeliannya tiap tahun kisaran 20-30 persen," kata Agus.

3. Hanya sedikit produk rokok internasional gunakan tembakau lokal

Kebijakan Cukai 2025 Dinilai Makin Beratkan Petani Tembakauilustrasi rokok (freepik.com/Freepik)

Dengan kenaikan harga, simplifikasi cukai, dan mendekatkan upaya disparitas tarif antar-layer, papar Agus, harga rokok makin mahal sehingga perokok berpotensi beralih ke rokok yang lebih murah.

"Ini menjadi ancaman harga rokok legal semakin tidak terbeli, dan harga termurah bisa ditawarkan oleh rokok ilegal. Perokok pun beralih ke rokok ilegal," terangnya. 

Menurutnya, simplifikasi cukai menguntungkan perusahaan rokok brand internasional, di mana produk-produknya sangat sedikit menggunakan tembakau lokal hasil panen petani. ‎Bila itu diterapkan, bisa menjadi kiamat ekonomi bagi petani tembakau.

"Kami menolak arah kebijakan simplifikasi cukai dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer akan merugikan perusahaan-perusahaan rokok yang menjual produk-produk kretek. Struktur tarif cukai yang berlaku saat ini harus tetap dipertahankan," katanya.

Baca Juga: Daftar Barang yang Kena Bea Cukai, Cek Juga Tarifnya!

4. Arah kebijakan cukai tembakau tahun depan

Kebijakan Cukai 2025 Dinilai Makin Beratkan Petani TembakauIlustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Arah kebijakan cukai hasil tembaku yang termuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, adalah langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. 

Dengan begitu, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

"Intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Desas-desus Cukai Tembakau Naik Bikin Ngilu Petani hingga Konsumen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya