Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan Depan

PBNU kebagian tambang bekas grup Bakrie (KPC)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal rampung pekan depan. Hal tersebut, kata dia, merupakan itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan.

"NU sudah jadi sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insya Allah (minggu depan)," kata Bahlil usai Konferensi Pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

1. IUP untuk NU bekas digunakan anak usaha Grup Bakrie

Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan DepanIlustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)

Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPC merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara milik anak usaha Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) dan perusahaan ini bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," kata Bahlil. 

Baca Juga: PBNU Sebut Jokowi Sudah Janji Beri Izin Kelola Tambang Sejak 2021

2. Ormas keagamaan miliki andil besar untuk Indonesia capai kemerdekaan

Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan DepanMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (dok. IDN Times/Istimewa).

Secara historis, kata Bahlil, ormas keagamaan memiliki andil besar dalam proses mencapai kemerdekaan Indonesia. Ia mencontohkan, salah satunya adalah fatwa jihad yang dikeluarkan oleh para ulama yang tergabung dalam Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kemudian ormas keagamaan juga ikut menyelesaikan konflik kesukuan sampai bencana alam seperti tsunami yang terjadi di Aceh pada 2024.

"Peran serta dan kehadiran dari organisasi keagamaan ini sangat penting, bahkan mereka kadang-kadang lebih dulu dari pemerintah. Kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat. Tapi apa yang terjadi? Mohon maaf, dalam implementasi penyelenggaraan negara, rasanya kita belum memaksimalkan potensi-potensi perhatian dari resource sumber daya alam yang dimiliki negara terutama sektor pertambangan," ujarnya.

Selain itu, Bahlil mengatakan peran ormas juga dibutuhkan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 agar kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting di sektor pendidikan, kesehatan," imbuh Bahlil. 

3. Jokowi tak ingin IUP dikuasai perusahaan besar

Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan DepanIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahlil mengatakan Presiden Jokowi tak ingin IUP hanya dikuasai perusahaan besar. Ia mengatakan Jokowi menerima aspirasi bahwa ormas keagamaan tidak hanya dijadikan objek sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.

"Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Apa itu aturannya? Bahwa di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 Tentang Minerba, di situ dinyatakan di Pasal 6 poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPK-nya," kata dia.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa proses pembuatan PP ini sudah melewati berbagai mekanisme kajian akademis dan sudah melalui diskusi mendalam antara Kementerian dan Lembaga (K/L) dan juga telah dibahas dalam rapat terbatas (Ratas). 

"Ratas juga dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, kita tahu ratas adalah forum pengambilan keputusan yang dasar hukum exit terhadap persoalan. Bahkan PP sudah diparaf oleh seluruh Kementerian teknis  ternasuk ESDM dan landasan-landasan dalam PP sudah diverifikasi oleh oleh Kemenkumham dan telah mendapat approve dari jaksa agung jadi ini bukan main-main," tegas Bahlil. 

Menurut Bahlil, Presiden Jokowi ingin izin tambang tidak hanya dikuasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Hal ini pun menjadi kritik yang dilontarkan oleh banyak pihak kepada dirinya. 

"Saya mendapatkan banyak kritik, kenapa IUP hanya dipakai untuk pengusaha nasional apalagi asing? Jadi sekarang kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan, keagamaan. Harapannya kita ingin mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program-program keutamaan, program kemasyarakatan baik di pendidikan, kesehatan, sosial," ucap Bahlil. 

Baca Juga: Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang, Ketum PBNU: Wong Butuh

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya