Intip Gaji dan Tunjangan Anggota Komite BP Tapera, Tembus Rp43 Juta!
![Intip Gaji dan Tunjangan Anggota Komite BP Tapera, Tembus Rp43 Juta!](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20220722/whatsapp-image-2022-07-22-at-104115-am-18d5d7418c8a73a05674f12dc80679b9_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan publik karena rencana pemungutan iuran Tapera sebesar 2,5 persen kepada pegawai dan 0,5 persen kepada perusahaan.
Ditengah polemik ini pun banyak masyarakat yang mempertanyakan besaran gaji jajaran komite BP Tapera. Lantas berapa kah gaji anggota komite dan apa saja tunjangan yang didapatkan?
1. Komisioner BP Tapera terima honorarium paling besar Rp43 juta
Gaji para pejabat Tapera diatur oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023. Dalam pasal 3 dijelaskan besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan besaran ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan.
Berikut rincian lainnya:
- Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.000,00
- Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan Honorarium sebesar Rp43.344.000,00
- Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio diberikan honorarium sebesar Rp29.257.200,00
Baca Juga: Airlangga Minta Kemenkeu dan PUPR Sosialisasikan Tapera
2. Insentif yang diberikan paling banyak 40 persem
Sementara itu, untuk insentif diberikan paling banyak 40 persen kepada anggota Komite Tapera unsur profesional
BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu, Komite Tapera berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Editor’s picks
3. Anggota komite Tapera menerima sejumlah tunjangan
Manfaat tambahan lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah:
- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dengan besaran 20 persen dari honorarium yang diterima
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan dengan besaran 25 persen dari honorarium yang diterima dalam 1 (satu) tahun.
Perlu dicatat beragam tunjangan ini pun akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Rincian anggota dan komisioner BP Tapera
Diketahui, BP Tapera memiliki anggota komite dan komisioner, antara lain:
A. Komite Tapera, terdiri dari :
- Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
- Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
- Ida Fauziyah (Menaker)
- Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)
B. Komisioner dan Deputi Komisioner, terdiri dari:
- Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
- Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
- Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
- Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi)
Baca Juga: Wajib Iuran Tapera, Indef: Tabungan Rumah atau Masalah Baru?