ICW Nilai Penganggaran Dana BOS Banjarbaru Rp6,3 M Tidak Tepat

Realisasi BOS Swasta jenjang SD dan SMP di 2022 Rp6,3 T

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru anggaran 2022.

ICW menilai penganggaran dana BOS di Banjarbaru dalam belanja barang dan jasa Dana BOS Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp6,3 miliar juga dinilai tidak tepat.

“Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana BOS untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Syafrina dalam keterangannya Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Bakal Pakai Dana BOS? Ini Penjelasannya

1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta

ICW Nilai Penganggaran Dana BOS Banjarbaru Rp6,3 M Tidak Tepatilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Di daerah lain juga BPK pernah mendapat temuan sama, misalnya di Sumatra Selatan, di mana dana BOS swasta dianggarkan dalam belanja PBJ. Dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.

“Pada prinsipnya, kami menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,”ujarnya.

2. DPKAD sudah lakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK

ICW Nilai Penganggaran Dana BOS Banjarbaru Rp6,3 M Tidak Tepatilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan. Lalu jadi temuan BPK.

“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat. Atas adanya rekomendasi dari BPK, ditegaskan pria yang gemar gowes ini, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Jadi bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.

“Insyaallah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas dia.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PKS Tolak Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS

3. Rincian hasil pemeriksaan dari realisasi belanja BOS

ICW Nilai Penganggaran Dana BOS Banjarbaru Rp6,3 M Tidak Tepatilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp6.330.529.822,00 (Rp6,3 miliar), terdiri dari Rp2.026.546.191,00 ditambah Rp4.303.983.631,00, tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.

Dikutip dari LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, perlakuan pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD.

Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS  SD/ SMP swasa dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.

Untuk mencatat sebagai belanja hibah tidak dimungkinkan, karena tidak terdapat sisa anggaran belanja hibah. Kemudian pada Laporan Operasional (LO) Pemko Banjarbaru beban barang jasa tersebut telah dicatat sebagai beban hibah sebesar Rp6.330.529.822,00 (Rp 6,3 miliar).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan  Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD, terkait Belanja Hibah BOS Swasta.

Baca Juga: Polri Mulai Audit Dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya