Hitungan Kemenkeu Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Rp2,5 Triliun

Tidak semua pasir laut bisa diekspor

Banten, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut bisa mencapai Rp2,5 triliun.

Angka itu mengacu pada harga patokan pasir laut yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

1. Rincian estimasi hitungan terkait ekspor pasir laut

Hitungan Kemenkeu Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Rp2,5 Triliunilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo mengatakan, pada aturan tersebut harga patokan pasir laut yang dijual di dalam negeri sebesar Rp93.000 per meter kubik. Sedangkan harga patokan pasir laut yang dijual di luar negeri sebesar Rp186.000 per meter kubik.

"Kalau saja yang diekspor 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun dengan harga Rp 93.000 kali tarifnya 30-35 persen," jelas Wawan saat menjawab pertanyaan IDN Times, saat media gathering di Anyer, Banten, Kamis(26/9/2024).

Meski demikian, Wahyu mengatakan potensi Rp2,5 triliun hanyalah estimasi hitungannya. Karena hingga saat ini belum menentukan target ekspor pasir laut. Meskipun izin ekspor pasir laut telah diberikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

"Untuk pasir laut baru ada PP-nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya? Kami enggak berani ngomong," ucapnya.

Baca Juga: Media Asing Soroti Indonesia Buka Keran Ekspor Pasir Laut

2. Belum bisa dipastikan kapan ekspor pasir laut bisa diimplementasikan

Hitungan Kemenkeu Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Rp2,5 TriliunIlustrasi penambangan pasir di sungai Progo. (IDN Times/Daruwaskita)

Dia juga belum dapat memastikan kapan mulai diimplementasikan ekspor pasir laut mulai dilakukan karena eksplorasi pasir laut tidak mudah karena ada beragam syarat. 

Sebelum eksplorasi pasir laut, sedimen harus diteliti terlebih dahulu untuk memastikan sedimen yang akan diekspor tidak ada kandungan mineral tertentu.

"Pasti ada tim penilaian dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Mungkin bisa dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk melihat apa betul-betul sedimen tidak ada kandungan mineral berharga," jelasnya.

3. Bakal dibentuk tim lintas K/L awasi ekspor pasir laut

Hitungan Kemenkeu Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Rp2,5 TriliunDirektut Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani (IDN Times/Triyan P)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pengawasan seiring dibukanya keran ekspor pasir laut.

Oleh karena itu, nanti akan dibentuk tim bersama yang akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut yang kini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.

"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," kata Askolani saat ditanya IDN Times di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

4. Tidak semua pasir laut bisa diekspor

Hitungan Kemenkeu Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Rp2,5 TriliunIlustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Ia menekankan bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh diekspor karena ada spesifikasinya. Jenis pasir yang diekspor pun termaktub dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Dia itu di regulasinya ini bukan pasir laut tapi sedimen kalau kita lihat. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP," ujarnya.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa tidak semua pasir laut boleh diekspor, tapi harus diyakini pasir laut yang diambil benar-benar sedimennya. Selain itu, juga harus melalui berbagai pengecekan.

Oleh karena itu, KKP akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.

"Misalnya, di satu titik akan dilihat apakah di situ layak untuk bisa diekspor. Sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian Perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan pasir silika maka itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan," tuturnya.

Baca Juga: Dampak dari Dilakukannya Ekspor Pasir, Selain Merusak Lingkungan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya