Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Muncul undangan sosialisasi soal PPN jasa sarvice charge

Intinya Sih...

  • DJP buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan rumah susun atau apartemen yang akan dikenakan PPN.
  • PPN terhadap IPL bukan hal baru, komponen apa saja yang dibebaskan dari PPN sudah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.
  • Sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN pedagang ke konsumen, penghuni tidak sadar atas faktur pembayarannya.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan rumah susun atau apartemen yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kabar ini bermula dari munculnya surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

Lantas, apakah benar PPN akan dikenakan?

Baca Juga: Ada Wacana Iuran Pengelolaan Lingkungan Apartemen Bakal Kena PPN

1. Kebijakan PPN diatur dalam PP 49/2022

Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajakilustrasi apartemen (unsplash.com/Brandon Griggs)

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, mengatakan kebijakan pengenaan PPN terhadap IPL bukan hal yang baru, karena DJP mengatur komponen apa saja yang dibebaskan PPN.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

Menurutnya dalam PP sudah jelas, komponen apa saja yang dikecualikan dari PPN, namun jasa yang dikeluarkan oleh pihak apartemen dan dipengelola oleh apartemen tidak termasuk dari yang dikecualikan.

Ia mencontohkan listrik dan air menjadi komponen yang dibebaskan dari PPN, namun apabila penghuni rumah susun atau apartemen dikenakan tarif lebih besar maka biaya tersebut telah ditambahkan oleh pengelola apartemen.

"Misalnya tagihan listriknya 50, terus kemudian ditambah lagi senilai biaya tertentu. Bayarnya jadi 70 sampai 80, kan ada selisih itu. Kalau misalnya invoice-nya dipisah maka yang terutang sebenarnya jasanya saja," katanya dalam Media Gathering, Kamis (26/9/2024).

 

2. PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen

Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajakilustrasi apartemen kecil (pexels.com/Max Vakhtbovycn)

Menurutnya, sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia mengatakan IPL dikenakan pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, namun penghuni tidak sadar atas faktur pembayarannya.

"Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus mungut PPN, sama kayak jual buku kalau PPN yang nanggung pembeli. Di medsos seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal (penghuni) enggak nyadar aja, enggak ada aturan baru kok itu," tegasnya.

Baca Juga: PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini Kriterianya

3. Awal mula munculnya wacana PPN IPL

Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN, Ini Kata Ditjen PajakIlustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Dalam surat undangan yang disampaikan kepada para pengelola apartemen, Kanwil DJP Jakarta Barat mengagendakan kegiatan sosialisasi PPN atas jasa pengelolaan/service charge. Surat itu berupa undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar. Berikut bunyi surat tersebut. 

"Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai," bunyi surat tersebut dikutip Kamis (25/9/2024).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Tahun Depan, Waspada Dampaknya ke Ekonomi RI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya