Gaji PNS 2025 Naik? Ini Bocorannya

Rencana kenaikan gaji PNS 2025 masih belum pasti

Intinya Sih...

  • Gaji PNS 2025 belum pasti naik, menunggu keputusan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024.
  • Penyesuaian gaji ASN tak hanya kenaikan, bisa berupa perbaikan tunjangan kinerja atau insentif tambahan.
  • Rencana kenaikan gaji ASN tertuang dalam dokumen KEM-PPKF 2025 edisi pemutakhiran, dengan fokus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi serta reformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS.

Jakarta, IDN Times - Gaji Pegawai Negeri Sipil di 2025 ternyata belum tentu mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menuturkan pihaknya sampai sekarang belum membahas adanya rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 2025.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu keputusan terbaru yang dibacakan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada 16 Agustus 2024.  

"Itu kita nanti tunggu 16 Agustus saja. Intinya seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata  Isa Rachmatarwata saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

1. Penyesuaian gaji tak hanya dalam bentuk kenaikan

Gaji PNS 2025 Naik? Ini BocorannyaDok. Humas Pemkot Bandung

Penyesuaian gaji untuk ASN di 2025, tak hanya berbentuk kenaikan. Tapi, menurut Isa, bisa jadi bentuknya merupakan perbaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) atau opsi pemberian insentif tambahan.

"Kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa," ujar Isa.

Baca Juga: Menkeu Cairkan Rp38 Triliun Gaji ke-13 untuk PNS-Pensiunan 

2. Belum ada kepastian gaji PNS naik

Gaji PNS 2025 Naik? Ini BocorannyaIlustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan rencana pemerintah terkait gaji PNS juga mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2025. Meski begitu, dia masih enggan menjelaskan secara gamblang mengenai rencana tersebut.

"Kalau (disampaikan) penyesuaian, kan ke atas,” katanya, Jumat (19/7/2024).

3. Rencanan penyesuaian gaji PNS tahun depan tertuang dalam KEM PPKF

Gaji PNS 2025 Naik? Ini Bocorannyailustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Rencana kenaikan gaji ASN itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.  Dalam dokumen itu, disebutkan arah kebijakan belanja pegawai 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama.

Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

"Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan," tulis dokumen tersebut.

Dari segi pengelolaan ASN, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.

"Sehubungan dengan tata kelola, kualitas regulasi masih perlu ditingkatkan mengingat masih terjadi hiperregulasi yaitu ketika kewenangan regulasi tersebar, ditambah dengan partisipasi yang belum optimal dan SDM regulasi yang belum memadai," tulis dokumen tersebut.

Tahun lalu, Jokowi mengumumkan dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus, adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunannya yang masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen. Kemudian, Bendahara Negara menggelontorkan tambahan anggaran belanja Rp52 triliun.

Baca Juga: Berapa Uang Pensiun PNS? Ini Rinciannya Menurut Golongan

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya