Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar yang Jadi Sorotan karena Kasus Afif

Afif Maulana tewas di bawah jembatan Kuranji

Intinya Sih...

  • Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono disorot karena diduga menghalang-halangi penegakan hukum terkait kematian Afif Maulana (13 tahun).
  • Gaji Kapolda Sumbar sebesar Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800 per bulan, ditambah dengan beberapa tunjangan sesuai peraturan.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Suharyono tengah menjadi sorotan setelah kasus kematian Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun.

Hal itu akrena Suharyono diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum dan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena itu, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkannya ke Propam Polri pada Rabu (3/7/2024).

Lantas, berapa gaji Kapolda Sumbar?

Baca Juga: Keluarga: Kapolda Sumbar Banyak Tutupi Kasus Afif Maulana

1. Gaji personel Polri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024

Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar yang Jadi Sorotan karena Kasus Afifilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketentuan pemberian gaji bagi personel Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tenang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di tingkat provinsi, ada Polda yang dipimpin oleh Kapolda yang merupakan perwira polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol hingga Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Adapun Irjen merupakan pangkat perwira tinggi Polri dengan golongan IV/e.

Gaji pokok Irjen dipatok sebesar Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800 per bulan. Gaji tersebut menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.

2. Tunjangan Polri

Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar yang Jadi Sorotan karena Kasus AfifKapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono. Doc IDN Times

Selain mendapat gaji pokok, Polri juga mendapat beberapa tunjangan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 16
berikut tunjangan anggota Polri dan PNS Polri:

Tunjangan anggota Polri

  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan PNS Polri

  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Lainnya meliputi:
    1. Tunjangan Resiko
    2. Tunjangan Kompensasi Kerja
    3. Tunjangan Kemahalan
  • Pembulatan
  • Tunjangan PPh Pasal 21

Adapun tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 18 kilogram/jiwa/bulan untuk anggota Polri dan 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak atau uang setara beras tersebut.

Untuk tunjangan kinerja yang didapat Suharyono sebagai Kapolda dengan kelas jabatan 16 mencapai Rp20.695.000 per bulan atau jika dibulatkan sebesar Rp20,7 juta. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara tunjangan lauk pauk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, yang didapat Suharyono yang merupakan anggota Polri golongan IV sekitar Rp41 ribu per hari.

3. Kematian Afif Maulana diduga janggal

Gaji dan Tunjangan Kapolda Sumbar yang Jadi Sorotan karena Kasus AfifKronologi Afif Maulana tewas diduga disiksa polisi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Afif Maulana (13) ditemukan tewas dalam keadaan mengambang pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran sungai Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Di sisi lain, pihak keluarga mendapatkan informasi dari anggota Polresta Padang, penyebab kematian Afif Maulana adalah patah tulang rusuk sebanyak 6 buah dan paru-paru robek. LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, ada dugaan penyiksaan yang berujung kematian yang diduga dilakukan oleh oknum Polda Sumbar.

Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumbar ke Propam Polri pada Rabu (3/7/2024). Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, Kapolda Sumbar dilaporkan karena diduga merekayasa kasus Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi hingga tewas.

"Makannya kami melaporkan ke Propam, karena ada dugaan merekayasa kasus itu," ujar Indira sambil memegang Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN di Propam Polri.

Selain Kapolda Sumbar, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang juga ikut dilaporkan.

Tim juga mengajujan permohonan pengawasan isidentil ke Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (Biro Wassidik).

"Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami klien kami, almarhum Afif," ucap Andrie.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Kasus Tewasnya Afif Maulana

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya