Dugaan Korupsi Rp300 Triliun di PT Taspen, Dirut Bakal Dicopot?

BUMN tunggu proses hukum

Jakarta, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan akan menghormati porses hukum yang berlaku dan menentukan langkah perseroan kedepan terkait munculnya dugaaan Dirut Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) yang menggelapkan dana Rp300 triliun.

"Terkait Dirut Taspen, kami menghormati proses hukum yang berlaku," ucap Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani usai acara Farewell Dubes RI untuk Norwegia di Kantor IDN Times, Senin (11/9/2023).

1. Rosan belum tentukan nasib Dirut Taspen

Dugaan Korupsi Rp300 Triliun di PT Taspen, Dirut Bakal Dicopot?Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Rosan mengungkapkan belum mengetahui terkait potensi Dirut Taspen dicopot dari posisinya. Karena hingga saat ini proses hukum dan pemeriksaan masih terus berjalan.

Selain itu, Kementerian BUMN masih akan terus memantau berbagai perkembangan kedepan.

"Kan yang saat ini diperiksa (mantan istri Dirut PT Taspen), Rina Lauwy Kosasih, juga diperiksa sebagai saksi. Jadi kami akan menunggu proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, BUMN berkomitmen secara konsisten untuk  menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (independency), kewajaran (fairness).

Baca Juga: Disebut Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Ini Respons PT Taspen

2. KPK mulai lakukan penyelidikan PT Taspen

Dugaan Korupsi Rp300 Triliun di PT Taspen, Dirut Bakal Dicopot?Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dikutip dari ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah membuka penyelidikan soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero).

"Kami baru bisa menyampaikan kami, KPK, sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

3. Mantan istri Dirut Taspen diperiksa sebagai saksi

Dugaan Korupsi Rp300 Triliun di PT Taspen, Dirut Bakal Dicopot?Logo baru PT. Taspen (Situs resmi PT. Taspen)

Asep juga membenarkan bahwa KPK telah mengundang mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, untuk diklarifikasi soal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

Meski demikian, Asep belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai perkara tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul, hari ini ada pemanggilan terhadap istri mantan dari Dirut Taspen, tapi itu masih dalam proses penyelidikan. Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Rina Lauwy saat ditemui awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, membenarkan dirinya dipanggil untuk klarifikasi soal dugaan perkara korupsi di PT Taspen (Persero).

"Saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," kata Rina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Rina tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut. Dia mengatakan dugaan korupsinya terjadi saat mantan suaminya sudah memiliki jabatan direksi di PT Taspen.

"Yang diperiksa itu adalah periode 2018 sampai 2022, di mana Pak Kosasih memang sudah masuk ke dalam PT Taspen, sudah menjabat sebagai direktur investasi, kemudian jadi dirut," katanya.

 

Baca Juga: Kamaruddin Akan Laporkan Dirut PT Taspen soal Dana Capres Rp300 T

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya