DPR Setujui APBN Pertama Prabowo, Belanja Negara Tembus Rp3.621 T
Intinya Sih...
- DPR menyetujui RUU APBN 2025 menjadi UU, memungkinkan pemerintahan Prabowo Subianto menjalankannya mulai tahun depan.
- Delapan fraksi DPR menyetujui RUU APBN 2025 menjadi UU, dengan Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheid nota).
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 menjadi UU. Dengan begitu, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto sudah bisa menjalankannya mulai awal tahun depan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu I Suahasil Nazara, Wakil Menkeu II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2025 menjadi UU, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheid nota).
1. APBN 2025 disusun melalui proses transparan dan konstruktif
Sri Mulyani mengatakan, APBN 2025 disusun melalui proses pembahasan yang transparan, terbuka, dan konstruktif.
Oleh karena itu, APBN merupakan instrumen kebijakan makro fiskal yang harus tetap dijaga kesehatan dan keberlanjutannya agar terus mampu melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara efektif, dan berkeadilan.
"APBN 2025 dijaga tetap sehat dan kredibel untuk dukung reformasi struktural dalam rangka untuk memperbaiki produktivitas, dan daya saing Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Usul Tinjau Ulang Kewajiban 20 Persen Pendidikan di APBN
2. APBN jadi instrumen utama dorong pemerataan dan jaga stabilitas
Menurutnya, APBN merupakan instrumen utama untuk dorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan menjaga stabilitas.
"Itu adalah esensi fungsi keuangan negara yang tertuang dalam UU Keuangan Negara dalam alokasi, distribusi dan stabilisasi," ungkapnya.
Editor’s picks
3. Asumsi dasar ekonomi makro 2025
Salah satu yang disepakati dalam RUU APBN 2025 adalah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2 persen, dan inflasi 2,5 persen. Hal ini telah mempertimbangkan berbagai situasi global.
Berikut rinciannya:
Asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,2 persen
- Inflasi: 2,5 persen
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp16.000
- Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7 persen
- Harga minyak mentah Indonesia: 82 dolar AS per barel
- Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
- Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:
- Tingkat kemiskinan: 7-8 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5 persen
- Rasio gini: 0,379-0,382
- Indeks Modal Manusia: 0,56
- Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108
Baca Juga: Target APBN 2025 Sudah Pertimbangkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
4. Daftar postur APBN 2025
Postur APBN 2025:
- Target Pendapatan Negara: Rp3.005,12 triliun
- Penerimaan Pajak: Rp2.189,30 triliun
- Penerimaan Kepabean dan Cukai: Rp301,6 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp513,64 triliun.
- Belanja Negara: Rp3.621,31 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat: Rp2.701,44 triliun
- Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L): Rp1.160,08 triliun
- Belanja Non-K/L: Rp1.541,35 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp919,87 triliun
- Keseimbangan primer: Rp633,31 triliun
- Defisit APBN: Rp616,86 triliun atau 2,53 persen terhadap terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Fokus Susun APBN buat Kabinet Prabowo