DPR Curiga Ada Intervensi Perusahaan Rokok Global dalam RPMK

Banyak sektor usaha akan terdampak dari PP 28/2024

Intinya Sih...

  • Mukhamad Misbakhun menduga intervensi dalam RPMK tentang rokok elektronik yang menguntungkan pelaku usaha tertentu.
  • Aturan tersebut akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup bersaing dengan global player.

Jakarta, IDN Times -  Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menduga ada pihak tertentu yang ikut melakukan intervensi terhadap ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.

Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) RPMK, di mana menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik, meliputi sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin, sistem tertutup atau cartridge sekali pakai, dan padat.

1. Tak ada aturan lebih lanjut tentang rokok elektronik

DPR Curiga Ada Intervensi Perusahaan Rokok Global dalam RPMKRazia rokok ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup.

"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes? Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor," ujar Misbakhun. 

Baca Juga: APTI: RPMK Ancaman Kemiskinan Baru bagi Petani Tembakau

2. Bakal muncul iklim usaha tidak sehat

DPR Curiga Ada Intervensi Perusahaan Rokok Global dalam RPMKPetani di Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tengah memanen daun tembakau. IDN Times/ Riyanto.

Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP Nomor 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Diketahui, pelaku industri rokok elektronik mayoritas adalah UMKM dan bagian dari industri kreatif. Adanya aturan tersebut, kata Misbakhun, akan menyebabkan banyak usaha gulung tikar karena tak sanggup berkompetisi dengan pelaku usaha global (global player) yang padat modal.

Menurut politikus Partai Golkar itu, hilangnya pengaturan rokok elektrik jenis padat (solid), di lain sisi objek pengaturan RPMK ini hanya produk tembakau konvensional, produk tembakau iris, kantung nikotin, rokok elektronik sistem terbuka dan sistem tertutup, maka dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam berusaha.

"Hal ini akan menyebabkan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat bagi kalangan rokok elektronik dikarenakan adanya diskriminasi pengaturan oleh pemerintah," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengingatkan pemerintah yang memproduksi produk hukum harus lebih konstitusional.

"Konstitusional dalam arti jangan sampai yang tidak diatur oleh Undang-Undang kemudian peraturan-peraturan di bawahnya itu mengatur sebuah aturan yang memang tidak ada di batang tubuh norma Undang-Undangnya," tutur Misbakhun. 

3. Pengusaha beberkan dampak PP/28/2024

DPR Curiga Ada Intervensi Perusahaan Rokok Global dalam RPMKKetua Apindo, Shinta Kamdani menggelar rapat di Kemenko Perekonomian. (IDN Times /Triyan)

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani sebelumnya menyatakan keprihatinannya atas dampak PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kepada sektor-sektor padat karya, khususnya pada industri manufaktur.

"Regulasi ini membebankan tanggung jawab penyakit tidak menular (PTM) sepenuhnya pada produsen pangan olahan dan industri hasil tembakau, padahal PTM disebabkan oleh banyak faktor lain, seperti gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, merokok, alkohol, paparan polutan, dan stres. Beban ini tidak bisa hanya ditimpakan kepada satu atau dua sektor," tutur Shinta, dikutip Minggu (15/9/2024).

Pengusaha di industri makanan dan minuman melayangkan protes keras karena aturan tersebut karena memperlakukan gula dan susu formula secara tidak adil.

Bahkan, seolah seperti barang haram yang tidak boleh diiklankan dan dipromosikan.Selain itu, pengusaha industri tembakau juga memprotes aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek pada aturan turunan PP 28/2024 dalam bentuk RPMK yang direncanakan Kemenkes segera disahkan, serta zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau pada PP tersebut.

Baca Juga: Industri Tembakau Alternatif Tolak Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya