DJP: 11.718 Wajib Pajak Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT

DJP bakal kejar target rasio kepatuhan SPT 83 persen

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang paling lama dua bulan.

"Wajib Pajak Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, (3/5/2023).

Baca Juga: DJP: Sekretariat DPRD Jabar Bayar Pajak Terbesar di 2022

1. Baru 48,77 persen wajib pajak badan lapor SPT

DJP: 11.718 Wajib Pajak Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPTIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan.

"Jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen  dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib
SPT serta tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu,"ucapnya. 

2. DJP permudah WP sampaikan SPT

DJP: 11.718 Wajib Pajak Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak sudah memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui elektronik yang dilakukan secara online dan real time.

Adapun sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak badan berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT, sedangkan sisanya 78.270 SPT dilaporkan secara manual.

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

3. DJP kejar target rasio kepatuhan pelaporan SPT 83 persen

DJP: 11.718 Wajib Pajak Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPTIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP menyampaikan akan tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai.

Lebih lanjut, berdasarkan data hingga akhir bulan lalu, secara agregrat SPT Tahunan yang telah diterima  DJP dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812 SPT. Kemudian dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 sebesar 67,78 persen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.

“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegas Dwi.

Dengan demikian, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya