Deretan BUMN Penerima PMN Tunai dan Nontunai

Total anggaran PMN tembus Rp27,4 triliun

Intinya Sih...

  • Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN 2024 sebesar Rp27,4 triliun.
  • PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk modal BUMN dan non-BUMN.
  • Rincian pemberian PMN tunai antara lain untuk PT Sarana Multigriya Finansial, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Kereta Api Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.

Dengan rincian, PMN tunai  sebesar Rp13 triliun dan PMN nontunai sebesar Rp14,4 triliun sehingga total PMN mencapai Rp 27,4 triliun.

Lantas BUMN dan non-BUMN apa yang dapat suntikan APBN?

Baca Juga: 228 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBN 2023

1. PMN dikelola secara korporasi

Deretan BUMN Penerima PMN Tunai dan Nontunaiilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya. Pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

PMN dibagi dua, yaitu PMN pada badan usaha termasuk BUMN dan PMN pada non-badan usaha.

Baca Juga: 16 BUMN Ajukan PMN Tahun Depan, Nilainya Rp44 Triliun 

2. Rincian PMN nontunai

Deretan BUMN Penerima PMN Tunai dan NontunaiIlustrasi penumpang LRT (dokukem PT KAI)

Berikut adalah rincian pemberian PMN tunai dalam APBN tahun anggaran 2024: 

  1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliun
  3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun
  4. PT Industri Kereta Api Indonesia sebesar Rp965 miliar
  5. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun
  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi
  7. Kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar

Baca Juga: IHSG Hijau Lagi Pagi Ini, 3 Emiten BUMN Layak Jadi Watchlist

3. Daftar BUMN dapat PMN nontunai

Deretan BUMN Penerima PMN Tunai dan NontunaiPenggunaan PMN Hutama Karya Rp1 Triliun. (Dok/Screenshot DPR RI).

Berikut adalah daftar BUMN yang dapat PMN nontunai: 

  1. PT Hutama Karya (Persero) berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun
  2. PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar
  3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun
  5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar
  6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar
  7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar
  8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun
  10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar
  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun
  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Tak Mau BUMN Bersaing Tidak Sehat dengan Swasta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya