Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan Penyehatan

Ada kasus Kresna Life, AJB Bumiputera, Wanaartha Life

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank yang bermasalah agar segera menyampaikan dan mengimplementasikan rencana penyehatan keuangan (RPK).

Bahkan pihaknya juga akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lembaga jasa keuangan, di antaranya, yang menyangkut asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaartha Life.

"Dalam hal ini, Asuransi Jiwa Kresna agar segera menyampaikan rencana RPK secara komperhensif dan visibel untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (27/2/2023). 

Baca Juga: Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

1. Kresna Life

Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan PenyehatanIlustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra meminta kepada Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang lebih lengkap. Kresna Life perlu menyertakan dokumen persetujuan pemegang polis terhadai RPK yang disusun.

"Apabila perusahaan tak bisa menyampaikan RPK itu yang memenuhi kriteria sampai batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!

2. OJK kawal pelaksanaan RKP Bumiputera 1912 (AJBB)

Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan PenyehatanAksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyetujui RPK yang diajukan oleh Bumiputera 1912 (AJBB) kepada para pemegang polis. OJK juga memastikan akan terus memonitor pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis.

"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahendra mengingatkan AJB Bumiputera 1912 juga harus menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Dia juga menekankan, AJB Bumiputera 1912 melakukan langkah-langkah yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk dengan mengomunikasikannya kepada pemegang polis.

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara

3. OJK dukung proses hukum Wanaartha Life

Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan PenyehatanIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Mahendra juga mewanti-wanti WanaArtha Life yang juga memiliki masalah. Meski Wanaartha Life alias WAL ini sudah dibubarkan, OJK masih terus akan mengawal proses likuidasi oleh tim likuidasi yang sudah diajukan kepada pemegang saham melalui RUPS.

Selanjutnya, Mahendra mengatakan kalau OJK mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus WAL. Salah satunya dengan menyita harga pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban ke pemegang polis.

"OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL dan mendorong agar kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," tegasnya.

Tak hanya itu, OJK meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.

Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary atau aktuari yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya