Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Intinya Sih...
- BPJS Kesehatan tidak tanggung kecelakaan kerja, ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Kecelakaan lalu lintas tunggal tak ditanggung jika disebabkan kelalaian pengemudi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya mendapat klaim jika mengalami kecelakaan. Namun ternyata ada daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun pemberian manfaat pelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.
1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya.
Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Antisipasi Kalau Mau Bepergian
Editor’s picks
2. Kecelakaan tunggal
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.
BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Misalnya, masuk ke jalur bus TransJakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.
Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp20 juta.
Baca Juga: Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!