Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024

Pilkada serentak berlangsung 27 November 2024

Jakarta, IDN Times - Petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Lantas, berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?

1. Aturan Kemenkeu

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp34 T buat Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, Pensiunan

2. Daftar gaji panitia penyelenggara Pilkada

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian gaji panitia di perhelatan Pilkada

1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp2,5 juta
  • Anggota: Rp2,2 juta
  • Sekretaris: Rp1,85 juta
  • Pelaksana: Rp1,3 juta.

2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp1,5 juta
  • Anggota: Rp1,3 juta
  • Sekretaris: Rp1,15 juta
  • Pelaksana: Rp1,05 juta
  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp1 juta.

3. Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp900.000
  • Anggota: Rp850.000
  • Satlinmas: Rp650.000

3. Rincian gaji pengawas TPS

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian gaji atau honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan Gaji
  • Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan .
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per orang bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1.000.000 per bulan

4. Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata lantik petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) jelang Pilkada 2024 (dok. KPU DKI Jakarta)

Selain gaji atau honorarium, Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Berikut ini besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

  • Meninggal: Rp36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah rincian gaji dan santunan kecelakaan kerja badan Ad Hoc yang meliputi PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024.

Baca Juga: 7 Tips Sukses Menabung meski Gaji Kecil, Memangnya Bisa?

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya