Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Cuan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan kenaikan gaji 8 persen di tahun ini. Kebijakan ini pun ikut berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI/Polri, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas jadi berapa gaji PNS dan PPPK 2024 setelah naik 8 persen? Simak rinciannya dibawah ini!
1. Daftar gaji PNS 2024 setelah naik 8 persen
Rincian perhitungan gaji PNS 2024 yang naik 8 persen. Namun perhitungan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.685.664 s.d. Rp2.522,664
- Golongan Ib : Rp1.840.860 s.d. Rp2.670.732
- Golongan Ic : Rp1.918.728 s.d. Rp2.783.700
- Golongan Id : Rp1.999.944 s.d. Rp2.901.420
Golongan II
- Golongan IIa : Rp2.183.976 s.d. Rp3.642.840
- Golongan IIb : Rp2.385.072 s.d. Rp3.797.604
- Golongan IIc : Rp2.485.944 s.d. Rp3.958.200
- Golongan IId : Rp2.591.136 s.d. Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.785.752 s.d. Rp4.575.312
- Golongan IIIb : Rp2.903.580 s.d. Rp4.768.848
- Golongan IIIc : Rp3.026.484 s.d. Rp4.970.592
- Golongan IIId : Rp3.154.464 s.d. Rp5.180.760
Golongan IV
Editor’s picks
- Golongan IVa : Rp3.287.844 s.d. Rp5.400.000
- Golongan IVb : Rp3.426.948 s.d. Rp5.628.420
- Golongan IVc : Rp3.671.884 s.d. Rp5.866.452
- Golongan IVd : Rp3.722.976 s.d. Rp6.114.636
- Golongan IVe : Rp3.880.548 s.d. Rp6.373.296
2. Daftar gaji PPPK 2024 setelah naik 8 persen
Sementara itu, ketentuan gaji PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemberian gaji kepada PPPK ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG), yaitu golongan I-XVII. Berikut perhitungan gaji PPPK setelah naik sebesar 8 persen di awal tahun ini.
- Golongan I: Rp1.938.492 - Rp2.901.096.
- Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412.
- Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336.
- Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768.
- Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076.
- Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314.
- Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092.
- Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548.
- Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760.
- Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240.
- Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144.
- Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108.
- Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764.
- Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652.
- Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988.
- Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420.
3. Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga dapat tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bakal Kerek Inflasi Jadi Berapa?