Daftar Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Indonesia

Tiga wakil menteri resmi dilantik pada Kamis (18/7)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi melantik tiga wakil menteri di Istana Negara
  • Wakil menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri, sekitar Rp11,57 juta per bulan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri di Istana Negara pada Kamis (18/7/2024). Mereka, yakni Thomas Djiwandono menjadi Wakil Menteri Keuangan II.

Kemudian Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian. Terakhir, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung ditunjuk menjadi Wakil Menteri Investasi.

Terkait tugasnya menjadi wakil menteri, berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh para wamen?

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Lepas Jabatan Bendahara Gerindra

1. Wakil menteri dapat tunjangan Rp11,57 juta per bulan

Daftar Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Indonesiailustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya hak keuangan bagi wakil menteri menerima 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, para menteri kabinet kerja Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, wamen akan mendapat tunjangan sebesar Rp11,57 juta.

Baca Juga: Profil Sudaryono, Aspri Prabowo yang Diberi Kursi Wakil Menteri

2. Wakil menteri dapat tunjangan kinerja 135 persen

Daftar Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri IndonesiaSudaryono dilantik sebagai Wamentan pada Selasa (17/7/2024) oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari yang didapatkan pejabat eselon I A dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan

"Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri," bunyi aturan tersebut.

3. Fasilitas lain yang didapat wamen

Daftar Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri IndonesiaPelantikan tiga Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp878.913.000 per unit.

Rumah jabatan wakil menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I/a.

"Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan," tulis aturan tersebut.

Adapun jaminan kesehatan bagi wakil menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu.

Dalam pasal 7 disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Baca Juga: Yuliot Resmi Jadi Wakil Menteri Investasi, Segini Harta Kekayaannya

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya