Catat! Calon Kepala Dinas PNS Wajib Magang di BUMN 2 Bulan

Ada 7 agenda transformasi RUU ASN

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menerapkan aturan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau yang dikenal pegawai sipil negara (PNS) yang akan diangkat menjadi kepala dinas di sebuah instansi.

PNS tersebut akan diwajibkan magang terlebih dahulu di salah satu perusahaan BUMN selama dua bulan.

"Ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya," kata Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Juta

1. Transformasi ASN untuk pelayanan lebih baik

Catat! Calon Kepala Dinas PNS Wajib Magang di BUMN 2 BulanKantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rencana itu merupakan bagian dari tujuh program transformasi ASN yang masuk dalam RUU ASN. Ia menjelaskan hal ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga masyarakat sejahtera.

"Kalau di diknas (pendidikan nasional) ada program Merdeka Belajar, maka di RUU ASN ini ada Merdeka Bekerja," imbuhnya.

Baca Juga: Yakin Kamu Berwawasan? Tebak Dulu Singkatan 10 BUMN Ini!

2. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

Catat! Calon Kepala Dinas PNS Wajib Magang di BUMN 2 BulanIlustrasi ASN dan THL (IDN Times/ Ervan)

Dalam RUU ASN, pemerintah akan mendorong transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Transformasi meliputi fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi. Selain itu, jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi yang agile dan kolaboratif.

Ketiga, kemudahan mobilitas talenta nasional. Keempat, penyempurnaan penataan tenaga honorer dengan cara memperluas konsep PPPK untuk menghindari PHK massal, hingga perpanjangan honorer sampai dengan 2024.

"Penataan tenaga honorer sampai saat ini belum terselesaikan bahkan jumlahnya makin bertambah. Diharapkan dengan revisi UU ini, maka penantaaan tenaga non ASN dapat segera diselesaikan," ucapnya.

3. Reformasi pengelolaan dan kesejahreraan ASN

Catat! Calon Kepala Dinas PNS Wajib Magang di BUMN 2 BulanANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

RUU ASN, kata Anas, juga harus mendorong reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Lantaran selama ini 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dalam sistem.

"Pimpinan akan sungkan jika memberi angka kurang baik, jadi pilihannya hanya baik dan sangat baik. Tapi ternyata kinerja individu belum selaras dengan kinerja organisasi dimana masih relatif cukup banyak komplen pelayanan publik kami desain keselarasannya," ungkapnya.

Keenam, digitalisasi manajemen talenta nasional, dan terakhir penguatan budaya kerja dan citra institusi.

"RUU ini untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, agile, dan profesional," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU ASN bakal segera disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Seluruh fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU pada pembicaraan tingkat satu.

Baca Juga: RUU ASN, Pemerintah Berencana Adakan Rekrutmen CPNS Setahun Tiga Kali

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya