Cara Mendapatkan Pembebasan PBB-P2 di Jakarta

Pembebasan PBB diberikan secara otomatis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 ini memberikan kebijakan PBB-P2 pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.  Pembebasan PBB diberikan secara otomatis.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.

Apa saja syarat untuk mendapatkannya?

Baca Juga: Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP Sampai Rp2 Miliar

1. Syarat pembebasan pokok 100 persen

Cara Mendapatkan Pembebasan PBB-P2 di JakartaIlustrasi rumah sederhana di pinggir jalan raya (pexels.com/@mikebirdy)

Pembebasan Pokok 100 persen diberikan untuk kriteria: 

  • Hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00. (2 Miliar Rupiah)
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NIK Valid
  • Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2.
  • Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan pokok 50 persen

Cara Mendapatkan Pembebasan PBB-P2 di Jakartailustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk objek PBB-P2  yang memenuhi kriteria

  • SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen.
  • Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

Baca Juga: 16 Contoh Pajak Daerah di Indonesia dan Pengertiannya

3. Pembebasan pokok tertentu

Cara Mendapatkan Pembebasan PBB-P2 di JakartaPexels

Pembebasan Pokok Tertentu

  • Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen dan 50 persen.
  • Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.
  • Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Baca Juga: Benarkah Anies Hapuskan Pembebasan Pajak Bumi Bangunan di Bawah Rp1M?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya