Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman, Pemilik Usaha Wajib Tahu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, penting untuk mengetahui bahwa ada kewajiban perpajakan khusus yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.
Yuk ikuti langkah ini untuk memenuhi kewajiban perpajakanmu.
Baca Juga: Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak
1. Rincian cara daftar PBJT
Berikut ini cara daftar PBJT makanan dan minuman:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
- Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
- Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan Dan/Atau Minuman”.
- Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.
- Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.
- Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”.untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.
- Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya.
- Kemudian isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.
- Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.
- Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran PBJT jasa Jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan.
Editor’s picks
Baca Juga: Daftar 15 Miliarder Pembayar Pajak Terbesar RI Selama 2023
2. PBJT dibayarkan oleh konsumen akhir
Makanan dan/atau Minuman termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT.
PBJT dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan atau diserahkan kepada konsumen akhir.
3. Tarif PBJT dikenakan 10 persen
Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen).