BTPN Blokir 20 Rekening Jenius Terindikasi Judi Online

Data OJK, ada 6 ribu rekening terlibat judi online

Intinya Sih...

  • Bank BTPN blokir 20 rekening Jenius terindikasi judi online
  • Langkah preventif dan pemantauan pola transaksi untuk cegah penyalahgunaan rekening

Jakarta, IDN Times - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk segera memblokir rekening yang terkait transaksi judi online.

Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto menyebut bahwa berdasarkan temuan dan surat yang disampaikan OJK  terdapat kurang lebih 20 rekening layanan digital Jenius yang terindikasi digunakan untuk transaksi praktik perjudian online.

"Saya lupa itu per kapan, tapi saya ingatnya itu rekening atas nama pribadi, jadi pengguna judi online gitu, bukan rekening atas nama korporasi,” kata Darmadi, Senin (12/8/2024).

1. BTPN lakukan langkah preventif

BTPN Blokir 20 Rekening Jenius Terindikasi Judi OnlineBTPN resmi jadi bank kustodian (dok. BTPN)

Ia menegaskan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya pemblokiran rekening. Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan langkah preventif terkait penyalahgunaan rekening untuk transaksi judi online.

Oleh karena itu, ia mencoba mengamati beberapa behaviour nasabah berkaitan dengan transaksi tidak wajar di rekening nasabah, sehingga harapannya dapat menurunkan potensi penyalanggunaan rekening. 

Dia mencontohkan pola transaksi judi online dapat dilihat dari berbagai parameter seperti jumlah transaksi, besaran nominal, hingga rekening tujuan transaksi.

Baca Juga: OJK: 6 Ribu Rekening Terjerat Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam Bank

2. Ada 6 ribu rekening terlibat judi online

BTPN Blokir 20 Rekening Jenius Terindikasi Judi OnlineKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya OJKmenyatakan, 6 ribu rekening yang terkait dengan judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan, tapi harus ada prosesnya," kata Ketua DK OJK, Mahendra Siregar saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Dua Teknologi GoPay Berantas Judi Online

3. Nominal 6 ribu rekening terlibat judi online masih dihitung

BTPN Blokir 20 Rekening Jenius Terindikasi Judi OnlineFreepik

Ia menjelaskan, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, Mahendra menuturkan, nilai nominal uang atau transaksi dari 6 ribu rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.

"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan, ini merupakan bagian dari proses selanjutnya, termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya