BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Jadi Pengelola Keuangan Haji

Bank DKI bakal genjot inklusi keuangan

Intinya Sih...

  • Bank DKI ditunjuk sebagai Bank Umum Pengelola Keuangan Haji periode Juli 2024-Juni 2027 oleh BPKH.
  • Bank DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan bekerja sesuai prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.

Jakarta, IDN Times - Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)  yang menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.

"Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia," kata Henky Oktavianus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: BPKH Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah untuk Setoran Dana Haji

1. Keamanan dan kenyamanan bertransaksi calon jemaah haji akan dijaga

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Jadi Pengelola Keuangan HajiBPKH kerja sama dengan 30 Bank Syariah terkait pembayaran dana haji (dok. BPKH)

Henky menegaskan Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jemaah haji.

Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BPKH Investasi di Saudi, Buat Restoran Khas Indonesia di Zamzam Tower

2. Perluas layanan perbankan syariah dan tingkatkan inklusi keuangan

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Jadi Pengelola Keuangan Hajiilustrasi bank digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo mengatakan penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," ucap Agus.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umrah (Taharoh) Bank DKI.

Bahkan Bank DKI memiliki berbagai keunggulan di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem KomputerisasiHajiTerpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100 ribu dan dapat dilakukan mulai dari usia nol tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

"Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer," ucap dia.

3. BPKH jalin kerja sama dengan 30 bank syariah

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Jadi Pengelola Keuangan HajiJemaah Lansia yang menjalani haji pada tahun 2023. (IDN Times/Sunariyah)

Selain dengan Bank DKI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama dengan 30 bank syariah, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS), sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Kerja sama itu dilakukan pada Juli 2024 hingga Juni 2027.

Di samping itu, BPKH mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enam kali berturut-turut. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, predikat WTP dari BPK merupakan bukti lembaganya amanah dalam mengelola dana haji.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya